Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Amrizal J. Prang 
LHOKSEUMAWE- Para paslon yang merasa dirugikan atas kekalahannya dalam persaingan pemilu di Aceh dan menggugat hasil pilkada 2017, diminta harus siap menerima keputusan Mahkamah Konsitusi RI tanpa menuai efek buruk atau konflik baru.

Keputusan MK terhadap gugatan Pilkada 2017 nanti merupakan keputusan terakhir yang tidak bisa diganggu gugat lagi dan setelah itu tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pihak yang merasa telah dirugikan.

Hal itu diungkapkan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh Kabupaten Aceh Utara Amrizal J. Prang kepada redaksi, Selasa (29/3) kemarin via telepon selulernya terkait 10 paslon daerah Aceh melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Akibat sejumlah pasangan calon gubernur, bupati, maupun wali kota melakukan gugatan itu, menyebabkan penetapan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pertengahan Maret 2017, ternyata terpaksa ditunda.

“Agar tidak menunda waktu penetapan kepala daerah yang terpilih, maka kepada para paslon yang merasa dirugikan dan melakukan gugatan diminta nantinya dapat menerima apa pun keputusan MK tanpa harus menimbulkan konflik baru,” pintanya.

Amrizal mengatakan pilkada Aceh memang berbeda dengan daerah lain karena khusus dengan adanya UU PA, tapi azas hukumnya yang tidak diatur dalam undang –undang itu bisa diatur oleh undang-undang yang lain yang berlaku.

Akan tetapi semua paslon nantinya harus dapat menerima dan menghormati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi, karena itu merupakan keputusan  terakhir.

Bahkan setelah itu maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para paslon. Sehingga semua pihak harus bisa berlapang dada dan menerima keputusan MK tanpa harus menimbulkan konflik baru.

Karena semakin lama berlarut dalam konflik baru tentu akan semakin memperlambat proses pembangunan di Aceh mengingat belum ditetapkannya kepala daerah yang terpilih dalam pilkada 2017.

Salah satu contoh efek buruk atau konflik itu adalah, pasca pilkada 2017 tepatnya dipenghujung masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh Zaini Abdullah melakukan mutasi pejabat besar – besaran.

Meski sah dan dibolehkan secara hukum dan aturan undang – undang yang berlaku, namun dalam kacamata masyarakat terkesan tidak etis dan sarat dengan sikap sewenang-wenangnya. (Redaksi/ZA
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.