Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menghadang mobil Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, saat hendak meninggalkan Kantor Gubernur Aceh, Senin (20/3/2017) pagi.
Banda Aceh - Konflik mutasi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Aceh semakin panas dan terbuka.

Senin (27/3/2017), Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah mengirim surat agar pejabat yang diberhentikan segera mengembalikan aset.

Hari itu juga, ke-20 pejabat tersebut membalas surat gubernur dengan sikap menolak.

Informasi yang dihimpun Serambi, pada Senin (27/3/2017) Gubernur Zaini menyurati 20 pejabat yang telah diberhentikannya meminta agar mengembalikan aset yang digunakan selama ini seperti mobil dinas, kunci ruang kerja, dan aset lainnya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan sejumlah pihak lainnya.

Hebatnya, hari itu juga, ke-20 pejabat yang dicopot membalas surat gubernur dengan pernyataan menolak mengembalikan aset yang diminta.

Mereka mengacu pada surat Mendagri Nomor 820/2138/OTDA Tanggal 24 Maret 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Di mana pada poin 7 a) dan 7 b) menyebutkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/0044/2017 yang diterbitkan 10 Maret 2017 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, seminggu sebelum diberhentikan, dirinya tidak lagi menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas yang ada pada Dinas Pertanian digunakan untuk tim monitoring upaya khusus peningkatan produksi padi dari Kementan yang berkantor di Dinas Pertanian Aceh.

Sedangkan mobil yang masih digunakan saat ini, katanya, Kijang Innova yang merupakan mobil pool di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Menurut Abubakar Karim, mobil pool tersebut digunakan karena ia menilai SK pemberhentian dirinya melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam surat Dirjen Otda Kemendagri.

Atas dasar itu, sebanyak 18 dari 20 pejabat yang diberhentikan gubernur menandatangani surat penolakan penyerahan aset yang diminta gubernur.

Surat penolakan itu ditembuskan kepada Mendagri, Men-PAN dan RB, Komisi ASN, Dirjen Otda, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Inspektur Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kasatpol PP dan WH Aceh.

Kepala Dinas Pengairan Aceh Ir Samsul Rizal, Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh Ir Anwar Ishak dan sejumlah lainnya yang ditemui Serambi secara terpisah juga membenarkan ikut meneken surat penolakan pengembalian aset sebagaimana diminta Gubernur Zaini.

Kelompok pejabat yang dicopot juga menegaskan, perlawanan yang mereka lakukan bukan semata-mata untuk bisa kembali ke jabatan eselon II, tapi karena prosedur pemberhentian yang dilakukan tidak benar dan menyalahi aturan.

Sekda Tak Melindungi
Sejumlah perwakilan pejabat eselon II yang diberhentikan, seperti Abubakar Karim, Samsul Rizal, Anwar Ishak menyatakan kekesalan kepada Sekda Aceh, Dermawan, yang menurut mereka tidak memberikan perlindungan dan pembelaan kepada PNS yang diberhentikan gubernur secara tidak prosedural.

Menurut Abubakar Karim cs, pada Senin (27/3/2017) mereka juga menghadap Sekda Aceh untuk memintai pembelaan.

Namun harapan itu buyar karena Sekda Aceh tidak merespon dan menyatakan itu keputusan gubernur.

Sekda Aceh, Dermawan yang berupaya dikonfirmasi Serambi, Selasa (28/3/2017) terhadap laporan tersebut tidak berhasil.

Beberapa kali dihubungi ke nomor hp yang biasa digunakannya tidak diangkat. Begitu juga pesan singkat berupa sms yang dikirim juga tidak direspons.(tribunnews.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.