Banda Aceh - FPRM sangat menyesali tindakan imigrasi yang memindahkan para pengungsi etnis tamil Sri Lanka ke Rumah Detensi Imigrasi Medan. puluhan imigran asal Sri Lanka seperti diketahui sebelumnya telah di deportasi terlebih dahulu namun saat ini masih terdapat sekitar 27 orang dewasa dan 9 anak-anak dimana turut didalam 2 bayi yang baru saja lahir, sebagaimana diketahui kedatangan mereka disaat mereka terdampar setelah boat yang mereka tumpangi karam dan kehabisan bahan bakar di perairan semenanjung pantai provinsi Aceh, mereka dipindahkan dari Tempat Penampungan Sementara eks Bangunan kantor Imigrasi Klas II B Lhokseumawe dipindah paksa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Senin (20/3).
Menurut sumber yang ditemukan dilapangan menyangkut perihal dipindahkan tersebut dikarenakan sejumlah pengungsi tersebut akan di deportasi ke negara asal mereka. Namun sebagian besar mereka adalah pemegang kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR.
Dalam hal ini FPRM (Forum Peduli Masyarakat Miskin) sangat menyayangkan kebijakan pihak imigrasi dan berharap kepada IOM dan UNHCR selaku sebuah lembaga besar yang mana memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menangani para pengungsi di hampir seluruh wilayah di dunia, agar menindak lanjuti proses pemindahan para pengungsi merupakan hal yang teramat menyedihkan dikarenakan sebagaimana diketahui bahwasanya Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan terlalu penuh dan mengalami over kapasitas dimana tempat tersebut memiliki kapasitas hanya untuk 120 orang, namun saat ini terdapat 300 orang lebih di penampungan tersebut, hal ini jelas menggambarkan dimana keadaan penampungan tersebut sungguhlah tidak layak, terlebih pada musim penghujan seperti saat ini dimana sebagian tempat di penampungan tersebut mulai tergenang air dan dikhawatirkan dapat terkena banjir,padahal sebelumnya mereka mendapatkan yang lebih layak di Tempat Penampungan Sementara eks Bangunan kantor Imigrasi Klas II B Lhokseumawe.
Menurut sumber FPRM menemukan bahwa bayi yang baru lahir tersebut dan ibunya ditemukan di antara para pencari suaka Tamil yang dipindahkan dari Lhokseumawe ke Belawan sekarang tinggal di tempat parkir, dimana 2 orang atas nama Bakeetaran Sivaranjani dan istrinya, Kandashamy Bakeetharan sebelumnya ditunda pemindahanya, dikarenakan baru melahirkan seorang anak laki-laki dan masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Lhokseumawe, mereka terpaksa tinggal di tempat parkir dikarenakan tempat penampungan tersebut telah over kapasitas Hal ini sungguhlah tidak baik untuk kesehatan dan keselamatan para bayi dan ibu, yang mana harus tinggal di lingkungan yang tidak sehat dan tidak terlindungi tersebut.
Nasruddin selaku ketua FPRM mengatakan “Situasi ini amat disesali oleh kita semua dimana seperti yang telah tertuang dalam penanda tanganan Pepres 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, “Perpres menawarkan bimbingan bahwa fasilitas Rudenim harus memainkan peran penting dalam pendaftaran dan registrasi para pencari suaka sebelum melepaskan mereka ke tempat penampungan yang berbasis masyarakat sementara yang mana dialokasikan oleh pemerintah daerah, dengan dukungan dari instansi terkait seperti IOM. Penahanan pencari suaka dan pengungsii, terutama perempuan, anak-anak, orang tua dan mereka yang sakit, di pusat-pusat penahanan tanpa fasilitas yang memadai terbukti bertentangan dengan Perpres 125/2016 dan juga sebuah pelanggaran dimata dunia internasional yang mana mengecam penahanan sewenang-wenang, guna melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak terdapat beberapa alternatif yang tersedia, sehingga tidak ada alasan bahwasanya para pengungsi dan pencari suaka harus ditahan di bawah kondisi seperti itu. "
FPRM menyerukan kepada pihak IOM dan UNHCR selaku yang memiliki kapabilitas untuk menangani para pengungsi maupun pencari suaka dari seluruh dunia agar kiranya turut prihatin dengan kejadian ini dan agar kiranya untuk segera memfasilitasi para bayi, anak-anak dan ibu-ibu untuk dibawa ke tempat penampungan imigrasi berbasis masyarakat yang lebih layak. Sudah seharusnya IOM dan UNHCR sebagai lembaga internasional agar lebih sensitif terhadap perlindungan dan kesehatan bagi para imigran.(Rill)
Dalam hal ini FPRM (Forum Peduli Masyarakat Miskin) sangat menyayangkan kebijakan pihak imigrasi dan berharap kepada IOM dan UNHCR selaku sebuah lembaga besar yang mana memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menangani para pengungsi di hampir seluruh wilayah di dunia, agar menindak lanjuti proses pemindahan para pengungsi merupakan hal yang teramat menyedihkan dikarenakan sebagaimana diketahui bahwasanya Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan terlalu penuh dan mengalami over kapasitas dimana tempat tersebut memiliki kapasitas hanya untuk 120 orang, namun saat ini terdapat 300 orang lebih di penampungan tersebut, hal ini jelas menggambarkan dimana keadaan penampungan tersebut sungguhlah tidak layak, terlebih pada musim penghujan seperti saat ini dimana sebagian tempat di penampungan tersebut mulai tergenang air dan dikhawatirkan dapat terkena banjir,padahal sebelumnya mereka mendapatkan yang lebih layak di Tempat Penampungan Sementara eks Bangunan kantor Imigrasi Klas II B Lhokseumawe.
Menurut sumber FPRM menemukan bahwa bayi yang baru lahir tersebut dan ibunya ditemukan di antara para pencari suaka Tamil yang dipindahkan dari Lhokseumawe ke Belawan sekarang tinggal di tempat parkir, dimana 2 orang atas nama Bakeetaran Sivaranjani dan istrinya, Kandashamy Bakeetharan sebelumnya ditunda pemindahanya, dikarenakan baru melahirkan seorang anak laki-laki dan masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Lhokseumawe, mereka terpaksa tinggal di tempat parkir dikarenakan tempat penampungan tersebut telah over kapasitas Hal ini sungguhlah tidak baik untuk kesehatan dan keselamatan para bayi dan ibu, yang mana harus tinggal di lingkungan yang tidak sehat dan tidak terlindungi tersebut.
Nasruddin selaku ketua FPRM mengatakan “Situasi ini amat disesali oleh kita semua dimana seperti yang telah tertuang dalam penanda tanganan Pepres 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, “Perpres menawarkan bimbingan bahwa fasilitas Rudenim harus memainkan peran penting dalam pendaftaran dan registrasi para pencari suaka sebelum melepaskan mereka ke tempat penampungan yang berbasis masyarakat sementara yang mana dialokasikan oleh pemerintah daerah, dengan dukungan dari instansi terkait seperti IOM. Penahanan pencari suaka dan pengungsii, terutama perempuan, anak-anak, orang tua dan mereka yang sakit, di pusat-pusat penahanan tanpa fasilitas yang memadai terbukti bertentangan dengan Perpres 125/2016 dan juga sebuah pelanggaran dimata dunia internasional yang mana mengecam penahanan sewenang-wenang, guna melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak terdapat beberapa alternatif yang tersedia, sehingga tidak ada alasan bahwasanya para pengungsi dan pencari suaka harus ditahan di bawah kondisi seperti itu. "
FPRM menyerukan kepada pihak IOM dan UNHCR selaku yang memiliki kapabilitas untuk menangani para pengungsi maupun pencari suaka dari seluruh dunia agar kiranya turut prihatin dengan kejadian ini dan agar kiranya untuk segera memfasilitasi para bayi, anak-anak dan ibu-ibu untuk dibawa ke tempat penampungan imigrasi berbasis masyarakat yang lebih layak. Sudah seharusnya IOM dan UNHCR sebagai lembaga internasional agar lebih sensitif terhadap perlindungan dan kesehatan bagi para imigran.(Rill)
loading...
Post a Comment