Pidie - HS warga Gampong Rambayan Kecamatan Peukan Baro Kab.Pidie yang bekerja sebagai Wiraswasta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah menipu dan menggelepkan uang milik sdri Desi Irmayani Binti Fajar, 26 thn, Warga Gampong Peureulak Peudaya Kecamatan Padang Tiji Kab.Pidie, pada tanggal 24 Juni 2016 tahun yang lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban bernama Desi menjenguk saudaranya yang sedang sakit di RSU Sigli kemudian ia bertanya kepada sdr Hasballah, Tukang Parkir Rumah Sakit Umum Sigli, 35 thn, Warga Gampong Cot Rheng Kecamatan Pidie Kab.Pidie, apakah ada penerimaan bidan PTT di Rumah Sakit Umum Sigli ini, Hasbalah pun menjawab bahwa ia tidak mengetahui masalah penerimaan PTT tersebut, lalu percakapan keduanya pun didengar oleh HS kemudian Hasballah pun memperkenalkan korban dengan HS.
Lalu HS menyakinkan korban bahwa ia bisa meluluskannya menjadi bidan PTT di Kab.Pidie Jaya, tergiur dengan ucapan HS, korban bergegas menyiapkan persyaratan Ijazah dan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) seperti yang telah diutarakan oleh pelaku.
Namun sebagai Panjar, korban memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada awal bulan Juni 2016 kepada pelaku dengan alasan untuk pengurusan ke Kantor Bupati Pidie Jaya kemudian sisanya akan diberikan selanjutnya bila sudah pasti kelulusannya menjadi Bidan PTT, katanya.
Selanjutnya pada Bulan Juni 2016 akhir korban menyerahkan sisa uang yang diminta pelaku namun ia hanya bisa memberikannya sebesar RP 7.830.000. ( tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada pelaku dikarenakan hanya itu uang sisa yang ada padanya.
Setelah dihitung total uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku secara keseluruhan sebesar Rp 17.830.000,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kemudian korban menunggu janji yang telah disepakati dengan pelaku, akan tetapi iming – iming yang di janjikan pelaku kepada korban tidak seperti yang diimpikannya, korban pun melaporkan perbuatannya ke Mapolres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP M. Ali Kadhafi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul, SH saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan, benar telah terjadi penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh warga Rambayan berinisial HS kepada Desi dengan iming – iming bisa meluluskannya sebagai Bidan PTT di RSU Kab.Pidie Jaya, namun ucapan HS tidak seperti yang Desi bayangkan, malah ia menipu dan menggelapkan uang Desi.
Dari Kasus diatas merupakan pelajaran bagi kita semua sebagai warga masyarakat Kab.Pidie dan Pidie Jaya agar tidak mudah percaya kepada oknum / orang yang bisa meluluskan seseorang menjadi Pegawai Honorer atau tetap, sebut Syamsul, SH.
Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, katanya.(Rill/SA)
Kejadian tersebut bermula saat korban bernama Desi menjenguk saudaranya yang sedang sakit di RSU Sigli kemudian ia bertanya kepada sdr Hasballah, Tukang Parkir Rumah Sakit Umum Sigli, 35 thn, Warga Gampong Cot Rheng Kecamatan Pidie Kab.Pidie, apakah ada penerimaan bidan PTT di Rumah Sakit Umum Sigli ini, Hasbalah pun menjawab bahwa ia tidak mengetahui masalah penerimaan PTT tersebut, lalu percakapan keduanya pun didengar oleh HS kemudian Hasballah pun memperkenalkan korban dengan HS.
Lalu HS menyakinkan korban bahwa ia bisa meluluskannya menjadi bidan PTT di Kab.Pidie Jaya, tergiur dengan ucapan HS, korban bergegas menyiapkan persyaratan Ijazah dan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) seperti yang telah diutarakan oleh pelaku.
Namun sebagai Panjar, korban memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada awal bulan Juni 2016 kepada pelaku dengan alasan untuk pengurusan ke Kantor Bupati Pidie Jaya kemudian sisanya akan diberikan selanjutnya bila sudah pasti kelulusannya menjadi Bidan PTT, katanya.
Selanjutnya pada Bulan Juni 2016 akhir korban menyerahkan sisa uang yang diminta pelaku namun ia hanya bisa memberikannya sebesar RP 7.830.000. ( tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada pelaku dikarenakan hanya itu uang sisa yang ada padanya.
Setelah dihitung total uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku secara keseluruhan sebesar Rp 17.830.000,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kemudian korban menunggu janji yang telah disepakati dengan pelaku, akan tetapi iming – iming yang di janjikan pelaku kepada korban tidak seperti yang diimpikannya, korban pun melaporkan perbuatannya ke Mapolres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP M. Ali Kadhafi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul, SH saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan, benar telah terjadi penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh warga Rambayan berinisial HS kepada Desi dengan iming – iming bisa meluluskannya sebagai Bidan PTT di RSU Kab.Pidie Jaya, namun ucapan HS tidak seperti yang Desi bayangkan, malah ia menipu dan menggelapkan uang Desi.
Dari Kasus diatas merupakan pelajaran bagi kita semua sebagai warga masyarakat Kab.Pidie dan Pidie Jaya agar tidak mudah percaya kepada oknum / orang yang bisa meluluskan seseorang menjadi Pegawai Honorer atau tetap, sebut Syamsul, SH.
Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, katanya.(Rill/SA)
loading...
Post a Comment