![]() |
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Eldi, Kapolresta Komber T.Saladin dan Dandim 0101 BS Kolonel Mahesa memusnahkan barang bukti ganja. Foto: Tommy |
Banda Aceh - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti ganja di halaman Mapolresta, Jumat (31/3). Pemusnahan narkotika itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes T. Saladin menyebutkan narkoba jenis ganja itu merupakan hasil sitaan atau temuan satuan reserse narkoba pada 29 Januari 2017 lalu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yakni di kawasan Ie Seum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Penemuan ladang ganja dengan luas dua hektar juga melibatkan prajurit TNI dari Kodim 0101/ BS
"Ada dua hektare lebih ladang ganja yang kami temukan, sebagian sudah dimusnahkan di lokasi dan sebagiannya kami bawa ke Mapolresta sebagai barang bukti," katanya.
Ia juga menyebutkan di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial NZ (40) asal Montasik dan EP (39) asal Indrapuri, keduanya berprofesi sebagai petani.
"Keduanya kami tangkap di lokasi, kedua tersangka berprofesi sebagai pekerja yang membersihkan ladang ganja itu, sementara kita belum temukan pemiliknya," ujarnya.
Adapun barang bukti ganja yang dimusnahkan itu meliputi 175 batang ganja, dan 39 kilogram ganja yang telah dipanen dan siap edar.
"Ganja yang kami sita sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan," kata T.Saladin.
Sementara Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Eldi Azwar mengatakan baru pertama kalinya polisi menemukan tersangka dalam operasi penemuan ladang ganja tersebut.
"Biasanya petugas kesulitan menemukan tersangka saat operasi ke ladang ganja. Tapi kali ini dua tersangka berhasil ditangkap," ucapnya.
Untuk langkah-langkah selanjutnya, kata Eldi, BNNP Aceh akan terus memantau peredaran gelap narkoba yang selama ini marak terjadi.
"Kami terus melaksanakan pencegahan dan pemberantasan terutama melakukan sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa serta Instansi terkait, sehingga kedepan Aceh bersih dari narkoba," katanya.(Sumber: AJNN)
Kapolresta Banda Aceh Kombes T. Saladin menyebutkan narkoba jenis ganja itu merupakan hasil sitaan atau temuan satuan reserse narkoba pada 29 Januari 2017 lalu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yakni di kawasan Ie Seum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Penemuan ladang ganja dengan luas dua hektar juga melibatkan prajurit TNI dari Kodim 0101/ BS
"Ada dua hektare lebih ladang ganja yang kami temukan, sebagian sudah dimusnahkan di lokasi dan sebagiannya kami bawa ke Mapolresta sebagai barang bukti," katanya.
Ia juga menyebutkan di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial NZ (40) asal Montasik dan EP (39) asal Indrapuri, keduanya berprofesi sebagai petani.
"Keduanya kami tangkap di lokasi, kedua tersangka berprofesi sebagai pekerja yang membersihkan ladang ganja itu, sementara kita belum temukan pemiliknya," ujarnya.
Adapun barang bukti ganja yang dimusnahkan itu meliputi 175 batang ganja, dan 39 kilogram ganja yang telah dipanen dan siap edar.
"Ganja yang kami sita sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan," kata T.Saladin.
Sementara Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Eldi Azwar mengatakan baru pertama kalinya polisi menemukan tersangka dalam operasi penemuan ladang ganja tersebut.
"Biasanya petugas kesulitan menemukan tersangka saat operasi ke ladang ganja. Tapi kali ini dua tersangka berhasil ditangkap," ucapnya.
Untuk langkah-langkah selanjutnya, kata Eldi, BNNP Aceh akan terus memantau peredaran gelap narkoba yang selama ini marak terjadi.
"Kami terus melaksanakan pencegahan dan pemberantasan terutama melakukan sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa serta Instansi terkait, sehingga kedepan Aceh bersih dari narkoba," katanya.(Sumber: AJNN)
loading...
Post a Comment