![]() |
Kedua tersangka Pembacokan, (Ist) |
Aceh Utara - Tersangka pelaku pembacokan terhadap Muzakir walad (40) petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT Kertas Kraft Aceh (KKA), yang beberapa hari lalu melarikan diri, akhirnya menyerah kepada pihak Kepolisian di Polsek Nisam, Senin 27 Maret 2017 kemarin malam, sekitar Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhari Gam Cut mengatakan, tersangka Z menyerahkan diri dengan didampingi abang kandungnya Tgk Tajul Amin di Polsek Nisam.
“Sebelumnya kita bersilaturrahmi dengan keluarga tersangka agar pihak keluarga dapat menyampaikan kepada tersangka untuk menyerahkan diri, karna jika tidak menyerahkan diri hanya akan memperberat perbuatan pidana dilakukannya." Ujar Kapolsek, Selasa 28 Maret 2017.
Sebelumnya tersangka Z (32) melakukan pembacokan sabtu malam (25/03) terhadap Satpam di PT. KKA bersama adiknya MN (24) yang lebih dahulu ditangkap.
kedua tersangka pembacokan satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Motif tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan korban yang sering menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda, sehingga kedua tersangka Z (32) dan MN (24) marah dan berujung pada penganiayaan kepada korban." Kata Kapolsek
Lanjutnya, akibat pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang penganianyaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“ kita berharap kepada masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” imbuhnya.(SA/TA)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhari Gam Cut mengatakan, tersangka Z menyerahkan diri dengan didampingi abang kandungnya Tgk Tajul Amin di Polsek Nisam.
“Sebelumnya kita bersilaturrahmi dengan keluarga tersangka agar pihak keluarga dapat menyampaikan kepada tersangka untuk menyerahkan diri, karna jika tidak menyerahkan diri hanya akan memperberat perbuatan pidana dilakukannya." Ujar Kapolsek, Selasa 28 Maret 2017.
Sebelumnya tersangka Z (32) melakukan pembacokan sabtu malam (25/03) terhadap Satpam di PT. KKA bersama adiknya MN (24) yang lebih dahulu ditangkap.
kedua tersangka pembacokan satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Motif tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan korban yang sering menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda, sehingga kedua tersangka Z (32) dan MN (24) marah dan berujung pada penganiayaan kepada korban." Kata Kapolsek
Lanjutnya, akibat pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang penganianyaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“ kita berharap kepada masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” imbuhnya.(SA/TA)
loading...
Post a Comment