![]() |
Foto: Fiatul Hamdi/MODUSACEH.CO |
Banda Aceh - Ratusan mantan tahanan politik (Tapol) dan narapidana politik (Napol) Aceh, Kamis (30/3/2017) mengelar aksi demontrasi ke Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh. Semula, aksi ini direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, namun dialihkan ke Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh. Dalam aksinya, mereka menuntut Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto, untuk bertemu dengan perwakilan Tapol/Napol. Tujuannya, untuk merealisasikan hak-hak Tapol/Napol yang telah tercantum dalam butir-butir MoU Helsinky. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Banda Aceh dan Satpol PP/WH Aceh.
Ketua LSM Presidium Pusat Saboh Hate Maslina, selaku pendamping aksi menjelaskan. Mereka berharap tuntutan ini disampaikan dan di realisasikan langsung oleh Pemerintah Aceh pada ke pemerintahan pusat. Ini sesuai dengan yang termuat dalam butiran perjanjian damai antara GAM-Pemerintah Indonesia (Mou Helsinki), 15 Agustus 2005 di Finlandia. Salah satu isinya, Tapol Napol Aceh perlu binaan dan lapangan pekerjaan. “Ini merupakan tuntutan terakhir kami, apabila terjawab Alhamdulillah," kata Maslina.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa Tapol/Napol ini, Muhammad mengatakan, soal realisasi hak-hak mantan Tapol dan Napol Aceh yang telah dijanjikan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, 25 Juni 2015 lalu. Misal, adanya alokasi tanah dan lapangan pekerjaan," tagih Muhammad dalam orasinya.
Aksi ini merupakan lanjutan, sebelumnya atau, Selasa malam (14/03/2017), juga ada aksi serupa yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh diwakili Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H (Kepala Bidang Pembinaan) dan Edy Hardoyo, Bc, IP, S.H, M.H (Kepala Divisi Pemasyarakatan), mengaku akan menampung semua aspirasi para pengunjuk rasa.[Sumber: modusaceh.co]
Ketua LSM Presidium Pusat Saboh Hate Maslina, selaku pendamping aksi menjelaskan. Mereka berharap tuntutan ini disampaikan dan di realisasikan langsung oleh Pemerintah Aceh pada ke pemerintahan pusat. Ini sesuai dengan yang termuat dalam butiran perjanjian damai antara GAM-Pemerintah Indonesia (Mou Helsinki), 15 Agustus 2005 di Finlandia. Salah satu isinya, Tapol Napol Aceh perlu binaan dan lapangan pekerjaan. “Ini merupakan tuntutan terakhir kami, apabila terjawab Alhamdulillah," kata Maslina.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa Tapol/Napol ini, Muhammad mengatakan, soal realisasi hak-hak mantan Tapol dan Napol Aceh yang telah dijanjikan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, 25 Juni 2015 lalu. Misal, adanya alokasi tanah dan lapangan pekerjaan," tagih Muhammad dalam orasinya.
Aksi ini merupakan lanjutan, sebelumnya atau, Selasa malam (14/03/2017), juga ada aksi serupa yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh diwakili Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H (Kepala Bidang Pembinaan) dan Edy Hardoyo, Bc, IP, S.H, M.H (Kepala Divisi Pemasyarakatan), mengaku akan menampung semua aspirasi para pengunjuk rasa.[Sumber: modusaceh.co]
loading...
Post a Comment