Ilustrasi |
Aceh Utara - Warga Gampong Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, sebelumnya pada Selasa, 31 Januari 2017 mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang turut didampingi aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Mereka melaporkan penggunaan dana gampong/desa tahun 2015 sekitar Rp220 juta yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya pada hari Kamis 23 Maret 2017, Rusli yang mewakili masyarakat Desa Cot Kupok mempertanyakan lanjutan kasus Dana desa yang mereka laporkan sebelumnya dengan menambah beberapa alat bukti baru.
Setelah mereka menyurati Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, masyarakat Cot Kupok dipanggil Intel Kejari Lhoksukon dan mengadakan pertemuan terkait kasus tersebut Kamis 30 Maret 2017 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut , Kasi Intel Kejari Aceh Utara Erning Koesasih menyampaikan kepada masyarakat Desa Cot Kupok Kecamatan Baktya Barat, Pengusutan kasus indikasi korupsi Pengelolaan Dana Desa di Gampong Cot Kupok Kecamatan Baktya Barat tidak dilanjutkan oleh Kejari Aceh Utara dengan alasan bahwa temuan Inspektorat Aceh Utara menyatakan tidak ada kerugian Negara.
“ Padahal sebelumnya, Kejari Aceh Utara sudah pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2015 dikerjakan tidak sesuai spek,” Kata Rusli selaku perwakilan Masyarakat setempat.
Selanjutnya pada hari Kamis 23 Maret 2017, Rusli yang mewakili masyarakat Desa Cot Kupok mempertanyakan lanjutan kasus Dana desa yang mereka laporkan sebelumnya dengan menambah beberapa alat bukti baru.
Setelah mereka menyurati Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, masyarakat Cot Kupok dipanggil Intel Kejari Lhoksukon dan mengadakan pertemuan terkait kasus tersebut Kamis 30 Maret 2017 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut , Kasi Intel Kejari Aceh Utara Erning Koesasih menyampaikan kepada masyarakat Desa Cot Kupok Kecamatan Baktya Barat, Pengusutan kasus indikasi korupsi Pengelolaan Dana Desa di Gampong Cot Kupok Kecamatan Baktya Barat tidak dilanjutkan oleh Kejari Aceh Utara dengan alasan bahwa temuan Inspektorat Aceh Utara menyatakan tidak ada kerugian Negara.
“ Padahal sebelumnya, Kejari Aceh Utara sudah pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2015 dikerjakan tidak sesuai spek,” Kata Rusli selaku perwakilan Masyarakat setempat.
Selain itu, pada kesempatan itu, Kasi Intel juga menyampaikan kalau masyarakat tidak puas dengan hasil ini, silahkan menurunkan tim ahli sendiri untuk melakukan pemeriksaan proyek tersebut , namun Rusli menduga pihak Kejari tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Terkait dengan proyek yang kurang, bisa ditutupi oleh proyek yang lebih, sehingga kalau dihitung tidak ada masalah terkait 3 proyek pembangunan yang dipersoalkan perwakilan masyarakat Cot Kupok,” tambahnya.
Sementara Baihaqi dari MaTA, Jumat, 31 Maret 2017 mengatatakan, hal ini merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Utara. Padahal, disisi lain pemerintah sedang gencar melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi
“Ini juga semakin menguatkan dugaan permainan oknum-oknum baik dilevel kabupaten hingga ke level desa. Kasus yang terjadi di Cot Kupok sebenarnya kasus kecil yang sangat mudah ditelusuri oleh Kejari Lhoksukon ,” Katanya
Menurut MaTA, walau 1 rupiah tetap korupsi namanya. Sehingga di perlukan pemahaman bersama.
Lanjutnya, Dalam hal ini, Ispektorat Aceh Utara harus bertanggung jawab terkait Proyek pembangunan di desa cot kupok yang mengunakan dana desa, nyata-nyata tidak sesuai spek, tapi tetap menyatakan tidak ada kerugian Negara.
“Yang diinginkan masyarakat sebenarnya bukan ingin menjebloskan oknum pelaku ke penjara, tapi masyarakat menginginkan agar oknum pelakunya mau bertanggungjawab sehingga dana desa dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat,” Tambah Baihaqi.(SA/TM)
loading...
Post a Comment