Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Aceh Utara - Warga Gampong Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, sebelumnya pada Selasa, 31 Januari 2017 mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang turut didampingi aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Mereka melaporkan penggunaan dana gampong/desa tahun 2015 sekitar Rp220 juta yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selanjutnya pada hari Kamis 23 Maret 2017, Rusli yang mewakili masyarakat Desa Cot Kupok mempertanyakan lanjutan kasus Dana desa yang mereka laporkan sebelumnya dengan menambah beberapa alat bukti baru.

Setelah mereka menyurati Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, masyarakat Cot Kupok dipanggil Intel Kejari Lhoksukon dan mengadakan pertemuan terkait kasus tersebut Kamis 30 Maret 2017 kemarin.

Dalam pertemuan tersebut , Kasi Intel Kejari Aceh Utara Erning Koesasih menyampaikan kepada masyarakat Desa Cot Kupok Kecamatan Baktya Barat, Pengusutan kasus indikasi korupsi Pengelolaan Dana Desa di Gampong Cot Kupok Kecamatan Baktya Barat tidak dilanjutkan oleh Kejari Aceh Utara dengan alasan bahwa temuan Inspektorat Aceh Utara menyatakan tidak ada kerugian Negara.

“ Padahal sebelumnya, Kejari Aceh Utara sudah pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2015 dikerjakan tidak sesuai spek,” Kata Rusli selaku perwakilan Masyarakat setempat.

Selain itu, pada kesempatan itu, Kasi Intel juga menyampaikan kalau masyarakat tidak puas dengan hasil ini, silahkan menurunkan tim ahli sendiri untuk melakukan pemeriksaan proyek tersebut , namun Rusli menduga pihak Kejari tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.                   

“Terkait dengan proyek yang kurang, bisa ditutupi oleh proyek yang lebih, sehingga kalau dihitung tidak ada masalah terkait 3 proyek pembangunan yang dipersoalkan perwakilan masyarakat Cot Kupok,” tambahnya. 
                     
Sementara Baihaqi dari MaTA, Jumat, 31 Maret 2017 mengatatakan, hal ini merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Utara. Padahal, disisi lain pemerintah sedang gencar melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi                       

“Ini juga semakin menguatkan dugaan permainan oknum-oknum baik dilevel kabupaten hingga ke level desa. Kasus yang terjadi di Cot Kupok sebenarnya kasus kecil yang sangat mudah ditelusuri oleh Kejari Lhoksukon ,” Katanya                      

Menurut MaTA, walau 1 rupiah tetap korupsi namanya. Sehingga di perlukan pemahaman bersama.                 
    
Lanjutnya, Dalam hal ini, Ispektorat Aceh Utara harus bertanggung jawab terkait Proyek pembangunan di desa cot kupok yang mengunakan dana desa, nyata-nyata tidak sesuai spek, tapi tetap menyatakan tidak ada kerugian Negara.                        

“Yang diinginkan masyarakat sebenarnya bukan ingin menjebloskan oknum pelaku ke penjara, tapi masyarakat menginginkan agar oknum pelakunya mau bertanggungjawab sehingga dana desa dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat,” Tambah Baihaqi.(SA/TM)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.