Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dr Raihanah (kiri) berbincang dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada sebuah peresentase saat masih Kadis DKP Aceh | Foto aceh.tribunnews.com
Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendapat kritikan tak sedang dari aktifis anti korupsi dalam perombakan kabinet  kali ini. Kritikan itu muncul karena telah melantik Dr Raihanah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi menjadi Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh.

Pelantikan Raihanah yang pernah menduduki Kadis Perikanan Aceh tersebut berlangsung,  Senin 27 Juni 2015.  Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi di Aceh.

Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi mengatakan dari catatan lembaganya Dr Raihanah merupakan salah seorang  yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik.  Ia tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Pidie.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2007 saat Raihanah menduduki Kadis Perikanan Pidie. Namun demikian kasus yang ditangani Kejati Aceh ini hingga sekarang belum ada kepastian hokum,” kata Baihaqi melalui press rilis yang diterima Habadaily.com, Selasa (28/06/2016).

Sehingga menurut MaTA, pelantikan Dr Raihanah ini telah membuktikan bahwa Gubernur Aceh, Zaini Abdullah tidak pro terhadap gerakan antikorupsi. Seharusnya, Gubernur Aceh mendorong Kejati Aceh untuk mempercepat proses pengusutan kasus yang melibatkan Dr Raihana, bukan malah memberi posisi jabatan di jajaran pemerintah Aceh.

“Secara tidak langsung, pelantikan ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Aceh kepada tersangka kasus korupsi dan ini sangat memalukan,” katanya.

 Dr Raihanah sebelumnya juga merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, tapi kemudian gubernur menggantinya dengan Ir Diauddin.  Jika Dr Raihanah memiliki track record yang bagus kenapa sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh.

Sehingga MaTA menduga, pelantikan kembali Dr Raihanah sebagai Kepala Dinas adanya konfilk kepentingan yang itu “perlu dijaga.”  Selain itu, pelantikan ini justru menjadi catatan hitam diakhir masa pemerintahan Gubernur Aceh. Mestinya sebelum akhir masa jabatan, gubernut memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan malah memasukkan tersangka korupsi dalam jabatan struktural pemerintahan.

“Dari catatan kami, selain Dr Raihanah yang terlibat dalam kasus korupsi menjadi kepala dinas, ada juga Dr H Armiadi Musa yang juga tersangka korupsi menjadi Kepala Baitul Mall di Aceh. Dr H Armiadi Musa  sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejari Jantho pada tahun 2013 atas kasus penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Aceh Besar tahun 2010 dan 2011,” tegas Baihaqi.

“Menurut kami, Aceh akan sangat malu terhadap orang luar ketika kebijakan gubernur menempatkan tersangka korupsi untuk menduduki posisi penting mengelola kepentingan rakyat dan Gubernur lupa Aceh menerapkan hukum Syariat Islam,” tambahnya.

Untuk itu MaTA mendesak Gubernur Aceh segera mencopot kembali Dr Raihanah dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh dan juga Dr H Armiadi Musa Kepala Baitul Mall di Aceh. Kebijakan ini bukan hanya untuk memberi rasa keadilan terhadap masyarakat, juga menjadi bagian dalam gerakan pemberantasan korupsi.

Kepada penyidik Kejaksaan Tinggi, MaTA juga mendesak agar Dr Raihanah terjadi tersangka korupsi atas kasus pada tahun 2007 harus segera dituntaskan.  Hal sama juga dilakukan terhadap Dr H Armiadi Musa dengan kasus penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Aceh Besar tahun 2010 dan 2011. [habadaily]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.