Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim
Oleh: Dr. MurniatiMukhlisin, M.Acc
 
MENURUT indeks hasil voting yang diadakan oleh Transparency International Tahun 2015, ranking Indonesia membaik sehingga menduduki peringkat 88 dibandingkan tahun lalu yaitu di peringkat ke 107. Voting yang berdasarkan pendapat pakar seluruh dunia ini menyimpulkan

Denmark sebagai Negara terbersih yang menduduki peringkat pertama dan Somalia di peringkat terakhir dari 168 negara yang dipelajari.

Angka indeks untuk Indonesia ini cukup menggembirakan namun tetap saja peringkat ke 88 adalah masih sangat tinggi.Menurut Transparency International, korupsi masih merajalela di kalangan pejabat dan politisi.

Walau Denmark menjadinegara paling bersihkorupsinyanamunmenurut Transparency International masihtidaksempurna, artinyaadajugakasuskorupsi di negaratersebut.Kalauitu di tatarannegara, bagaimana di tataran keluarga? Pernah dengar keluarga Indonesia bebas korupsi?Apakah kita termasuk keluarga bebas korupsi?

Korupsi di kelas kakap tentunya berasal dari kebiasaan mereka ketika masih di kelas teri, atau sebaliknya, korupsi di kelas kakap mempengaruhi kelas teri untuk mengikutinya.Bagaimanapun, pendidikan anti korupsi memang sudah selayaknya dibuat sejak bayi dalam kandungan untuk memastikan dia tidak menjadi anggota kelas terimau pun kelas kakap.

Bagaimana praktik korupsi dalam keluarga?

Menurut Fatwa MUI yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2000, ada tiga istilah pemberian dan penerimaan sesuatu yang bertujuan melakukan hal yang tidak sesuai syariah (bathil), yaitu suap (risywah), korupsi (ghulul) dan hadiah yang dikategorikan HARAM. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi hajat seseorang dengan membujuk dalam bentuk hadiah, uang pelicin, pengambilan hak yang bukan miliknya.Mari kita cek bersama –sama apakah keluarga kita pernah dan biasa melakukan hal – hal di bawahini?

1. Masa bayi dalam kandungan
– Pernah tidak kuat antri cek kandungan sehingga harus menyelipkan uang bawa meja untuk mendapatkan prioritas nomor awal?
– Pernah menyelipkan uang pelican supaya Akte Kelahiran cepat keluar?
2. Melahirkan
– Pernah membayar biaya tidak resmi supaya dapat dinaikkan ke Ruang Bersalin Kelas 1?
– Pernah klaim biaya melahirkan yang kwitansinya sudah dinaikkan biayanya?
3. Masa kanak – kanak
– Pernahmenyuap hakim atas sengketa hak asuh anak?
– Pernah memberi makananan hasil uang korupsi?
4. Masuk sekolah
– Pernah kasih amplop ke Panitia Penerimaan Siswa Baru supaya dapat masuk ke sekolah unggulan dan favorit?
– Pernah bayar guru atau orang lain supaya nilai STTB dapat diubahsuaikan?
5. Masuk universitas
– Pernah membeli nilai dari dosen atau bagian akademik?
– Pernah membeli ijazah supaya dapat gelar sarjana?
6. Masa bekerja
– Pernah membayar tim seleksi kepegawaian supaya lolos seleksi PNS?
– Pernah menggunakan fasilitas kantor untuk urusan pribadi atau keluarga?
7. Berbisnis
– Pernah menyogok bagian pajak supaya nilai pajak berkurang atau nihil?
– Pernah menang tender penyediaan barang dengan uang suap?
8. Berumah tangga
– Pernah menyogok penghulu untuk urusan nikah atau cerai?
– Pernah mencuri uang suami atau istri untuk urusan yang tidak syariah?
9. Meninggal dunia
– Pernah meminta sertifikat kematian supaya cepat keluar dan sesuai dengan data yang diinginkan supaya dapat klaim asuransi?
– Pernah menyuap hakim supaya memenangkan sengketa waris?

Bagaimana? Jika kita pernah melakukan hal – hal tersebut di atas yang menjurus ke praktik korupsi dan suap baik secara langsung maupun tidak langsung, sebaiknya kita segera koreksi diri (muhasabah).Mari kita sesalkan, ucapkan istighfar dan bertaubat.

Jika masih dalam lingkaran korupsi, mari pasang niat bersih, segera tinggalkan, hijrah ketempat yang lebih baik, inshaaAllah banyak jalan keluar yang lebih baik.
Pendapatan Halal danThayib

Dalam kajian Sakinah Finance, ada satu prinsip yang menjamin keadaan keluarga kita senantiasa sakinah dengan rezeki yang berkah yaitu memastikan pendapatan atau harta yang diterima dan dibelanjakan bukan berasal dari jalan dosa (bathil), lihat QS Al-Baqarah (2): 188.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS: Al Baqarah: 188]

Larangan memakan harta dari jalan yang bathil di dalam ayat tersebut tentunya mempunyai konsekuensi jika dilanggar.Tentu hidupnya tidak tenang dan bahagia, baik di dunia maupun di akhirat, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam sendiri melaknat bagi yang memberi suap dan menerima suap (HR Ahmad No. 6489; Abu Daud No. 3109; Tirmidzi No. 1256; IbnuMajah No. 2304).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanamkan 9 nilai anti korupsi, antara lain kejujuran, kepedulian, kemandirian, keadilan, tanggungjawab, kerjasama, sederhana, keberanian dan kedisiplinan.

Bagi umat Islam, tentunya 9 nilai ini tidak asing lagi karena banyak disebut dalam Al-Qur’an dan selalu dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dan para sahabat.

Mari kita pastikan bahwa walaupun satu rupiah uang atau nilai barang yang ada dirumah adalah halal dan thayib supaya mendatangkan kebahagiaan dalam rumah tangga, mendapatkan doa – doa terkabul dan memudahkan pertanggung-jawaban di yaumul hisab kelak. Wallahua’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Dikutip: hidayatullah.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.