![]() |
Ilustrasi |
Langsa - Aparat Polres Langsa diminta untuk terus mengusut tuntas kasus tertangkapnya pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, berinisial MS, warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Aceh.
Dimana, MS itu masih berstatus narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa." Bukan hanya kasus narkobanya saja, tapi Napi itu bisa keluar juga harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian," pinta Sekretaris Umum HMI cabang Langsa, Riky Ronald, kepada GoAceh, Sabtu (25/6/2016).
"Jika Napi itu keluar dengan alasan berobat ke RSUD Langsa karena sakit, tapi kenapa bisa berkeliaran dan saat ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa sedang menjual narkoba. Apakah tidak ada pengawasan dari Lapas, makanya kasus ini harus diusut tuntas," terang Riky.
Selain Polres Langsa, kata Riky, pihak Kemekum dan HAM Aceh juga harus turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ironisnya lagi, napi tersebut saat ditangkap bukan dalam perkarangan Lapas, melainkan bebas berkeliaran atau berada di luar Lapas.
"Napi ini baru sekitar satu tahun menjalani hukuman dari lima tahun vonis pengadilan terkait kasus sabu-sabu, tapi bisa dengan mudahnya mendapat izin keluar dengan alasan berobat," ujarnya.
Riky juga menduga Napi itu keluar tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Karenanya, pihak Lapas wajib bertanggung jawab terkait kasus napi tersebut yang tertangkap karena menjual sabu dan ganja.
"Dengan adanya kasus ini, maka saya menduga keluar masuk napi dari Lapas Kelas II B Langsa tanpa ada prosedur yang jelas, dan bisa saja ini dijadikan bisnis oleh oknum-oknum tertentu. Mungkin dengan diberikan imbalan, maka Napi bisa bebas keluar masuk Lapas," tandasnya.(*)
Dimana, MS itu masih berstatus narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa." Bukan hanya kasus narkobanya saja, tapi Napi itu bisa keluar juga harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian," pinta Sekretaris Umum HMI cabang Langsa, Riky Ronald, kepada GoAceh, Sabtu (25/6/2016).
"Jika Napi itu keluar dengan alasan berobat ke RSUD Langsa karena sakit, tapi kenapa bisa berkeliaran dan saat ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa sedang menjual narkoba. Apakah tidak ada pengawasan dari Lapas, makanya kasus ini harus diusut tuntas," terang Riky.
Selain Polres Langsa, kata Riky, pihak Kemekum dan HAM Aceh juga harus turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ironisnya lagi, napi tersebut saat ditangkap bukan dalam perkarangan Lapas, melainkan bebas berkeliaran atau berada di luar Lapas.
"Napi ini baru sekitar satu tahun menjalani hukuman dari lima tahun vonis pengadilan terkait kasus sabu-sabu, tapi bisa dengan mudahnya mendapat izin keluar dengan alasan berobat," ujarnya.
Riky juga menduga Napi itu keluar tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Karenanya, pihak Lapas wajib bertanggung jawab terkait kasus napi tersebut yang tertangkap karena menjual sabu dan ganja.
"Dengan adanya kasus ini, maka saya menduga keluar masuk napi dari Lapas Kelas II B Langsa tanpa ada prosedur yang jelas, dan bisa saja ini dijadikan bisnis oleh oknum-oknum tertentu. Mungkin dengan diberikan imbalan, maka Napi bisa bebas keluar masuk Lapas," tandasnya.(*)
Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment