Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Medan - Pengadilan Negeri Medan memvonis mati tiga bersaudara kandung setelah dinyatakan terbukti membunuh pasangan suami istri beserta cucunya. Korban merupakan tokoh masyakat Aceh di Medan yang dikenal sebagai sosok dermawan.

Vonis mati ini dijatuhkan hakim kepada Rori Rahman (23) dan dua adik kandungnya, Triyono alias Yoga (22) dan Lanang alias Nanang (19), Selasa (28/6) sore.

Hakim berpendapat seluruh fakta dan keterangan di persidangan mengungkapkan secara detail kekejaman trio bersaudara ini mulai dari merencanakan hingga mengeksekusi Mochtar Yakub beserta istrinya, Nurhayati dan cucu mereka, M Sadiq Kaysan alias Diqa. Pembunuhan ini terjadi di dalam rumah korban di Jalan Sei Padang, Medan pada 23 Oktober 2015.

Majelis hakim yang diketuai Mahyuti mengatakan seluruh kejahatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 35/2004 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo Pasal ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bekerja sama melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan mati. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Mahyuti.

Ketiga terdakwa hanya tertunduk mendengarkan putusan maksimal itu. Tapi kuasa hukumnya, Ica Situmorang langsung menyatakan banding.

"Kami banding yang mulia," kata Ica.

Keluarga korban yang selalu menghadiri persidangan terlihat haru dan menangis. Meski begitu mereka mengaku belum puas sepenuhnya karena pelaku kasus ini belum semuanya ditangkap.

Erika Mochtar, putri Mochtar Yakub meyakini pelaku lebih dari tiga. "Ini pasti ada dalangnya. Ada yang mengarahkan. Ini yang belum tertangkap," kata Erika.

Dalam pembantaian itu, Erika tidak hanya kehilangan kedua orangtuanya, tapi juga anak semata wayangnya, Diqa.

Dalam dakwaan, para terdakwa tega membunuh dengan alasan ingin menguasai harta benda korban. Namun ini diragukan Erika yang mencium ada motif lain. Dengan nada tegas, Erika menyampaikan kecurigaannya kepada ibu ketiga terpidana.

"Kalau tidak salah mengapa ibu dan adik mereka menghilang," ujarnya.

Ibu terdakwa, Watinem merupakan pembantu rumah tangga Mochtar Yakub. Erika meyakini Watinem dan putrinya, DMM (17) terlibat dalam kejahatan ini. Menurutnya banyak faktor yang menguatkan kecurigaan ini. Namun temuan terbaru didapat mereka saat rekonstruksi dilakukan.

"Terlihat jelas mereka kebingungan saat disuruh membersihkan darah. Saling bingung. Terakhir diketahui yang membersihkan itu adik perempuan mereka yang sekarang ini sudah lari," timpal Melisa Mochtar, adik Erika.

Kasus pembunuhan ini mendapat perhatian karena korban termasuk tokoh yang dikenal masyarakat luas. Selain dikenal sebagai pengusaha dermawan, Mochtar Yakub juga sempat menjabat Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat.
(tribunnews.com)
loading...

Pengadilan Negeri Medan memvonis mati tiga bersaudara kandung setelah dinyatakan terbukti membunuh pasangan suami istri beserta cucunya. Korban merupakan tokoh masyakat Aceh di Medan yang dikenal sebagai sosok dermawan. Vonis mati ini dijatuhkan hakim kepada Rori Rahman (23) dan dua adik kandungnya, Triyono alias Yoga (22) dan Lanang alias Nanang (19), Selasa (28/6) sore. Hakim berpendapat seluruh fakta dan keterangan di persidangan mengungkapkan secara detail kekejaman trio bersaudara ini mulai dari merencanakan hingga mengeksekusi Mochtar Yakub beserta istrinya, Nurhayati dan cucu mereka, M Sadiq Kaysan alias Diqa. Pembunuhan ini terjadi di dalam rumah korban di Jalan Sei Padang, Medan pada 23 Oktober 2015.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.