Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Keputusan Inggris untuk keluar dari Uni Eropa akan berdampak pada bahasa nasional mereka. Selama ini, Inggris menjadi bahasa pertama di negara-negara Uni Eropa, dan bahasa ke-dua di dunia setelah Amerika.

Namun dengan keluarnya Britania dari Uni Eropa, ada kemungkinan Inggris tidak lagi akan menjadi bahasa resmi gabungan negara-negara Eropa. Itu disampaikan pembuat aturan Uni Eropa pada Senin (27/6), dan diberitakan Reuters.

“Inggris adalah bahasa resmi kami karena ditentukan oleh UK. Jika kami tidak punya UK, tidak ada bahasa Inggris,” kata Danuta Hubner, kepala komite persoalan konstitusional Parlemen Eropa kepada media. Ia menjelaskan konsekuensi hukum apa saja yang terjadi jika Inggris meninggalkan Uni Eropa.

Bahasa Inggris masih mungkin tetap digunakan dalam dunia kerja, lanjutnya, meski itu tidak lagi menjadi bahasa resmi. Untuk tetap menjadikan itu sebagai bahasa resmi, butuh persetujuan dari seluruh anggota Uni Eropa.

Masing-masing anggota sejatinya berhak mengajukan satu idiom Uni Eropa. Inggris memang bahasa resmi di tiga negara anggota Uni Eropa. Tapi hanya Brussels yang memilihnya. Irlandia memilih Gaelic. Malta memilih Maltese.

Sebelumnya, bahasa Perancis lah yang dominan di institusi-institusi Uni Eropa. Itu terjadi sampai sekitar 1990-an, ketika Swedia, Finlandia, dan Austria bergabung. Semakin banyak negara yang lidahnya lebih terbiasa berbicara Inggris sebagai bahasa ke-dua.

Inggris pun menjadi salah satu dari tiga bahasa yang digunakan untuk mendaftar paten. Itu membuat peneliti-peneliti dan perusahaan yang bahasa ibunya adalah bahasa Inggris lebih unggul ketimbang yang berbahasa lain.

Tapi Perancis tidak merasa itu sebagai ‘kekalahan.’ Mereka tetap menganggap bahasanya setara sebagai bahasa yang digunakan di lingkungan kerja, meski penggunanya terus menyusut. Belakangan, hanya pejabat Brussels yang menggunakan bahasa Perancis untuk kesempatan-kesempatan resmi.

Tapi selama ini, dokumen-dokumen resmi Uni Eropa diterjemahkan ke 24 bahasa yang berbeda sesuai masing-masing negara. Jika Inggris meninggalkan Uni Eropa, rakyatnya harus menerjemahkan sendiri dokumen-dokumen resmi.

Aturan bahwa bahasa Inggris sebagai bahasa resmi akan dipertimbangkan kembali lantaran UK hengkang dari Uni Eropa, bisa diubah menurut Hubner. Sebagai alternatif, Uni Eropa bisa membiarkan negara-negara anggotaya untuk punya lebih dari satu bahasa resmi. (CNN)
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.