![]() |
Tiga terdakwa pelaku pembunuh tokoh aceh sepakat saat divonis mati |
Ketiga terdakwa yakni Yoga Fujiharto alias Yoga (22), Rahman alias Rori (23) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19).
Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja bersama-sama menghilangkan nyawa 3 korban yakni Mukhtar Yakub, Nurhayati, dan seorang bocah yang masih berusia 7 tahun bernama Muhammad Sadik Kaysan alias Dika.
“ Memutuskan dengan ini Rahman alias Rori, Yoga Fujiharto alias Yoga dan Nanang Panji Santoso alias Lanang dengan pidana mati,” kata Mahyuti Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan amar putusannya, Selasa (28 /6/2016).
Majelis hakim menilai perbuatan ketiganya terbukti Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1.
Disamping telan menghilangkan 3 nyawa orang lain,ketiga terdakwa juga telah membuat rasa trauma terhadap keluarga yang ditinggalkan korban,bahkan membuat kesedihan ya g sangat mendalam pada ibu yang anaknya menjadi salahsatu korban pembunuhan ketiga terdakwa.(Redaksi/Trimbunnews)
loading...
Post a Comment