![]() |
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polisi |
Banda Aceh - Pengedar dan kurir sabu masing-masing IS (33) dan ML (41) yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dengan barang bukti 6 Kg sabu ternyata memasok barang haram itu dari Malaysia.
Dari negeri jiran tersebut, sabu dikirim lewat jalur laut ke Aceh.
"Menurut penuturan kedua tersangka, sabusabu ini diperoleh dari seorang bandar yang tinggal di kawasan Aceh. Kedepan, kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik barangnya," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Kamis (30/6/2016) sore.
Untuk menangkap pemilik barang haram itu, kata Mardiaz, pihaknya tengah berkordinasi dengan kepolisian Aceh. Saat ini, identitas pemilik barang sudah diketahui.
"Ini jaringan Aceh-Malaysia. Memang ada kaitannya dengan jaringan yang kami tangkap kemarin, yakni jaringan Aceh-Tiongkok," kata Mardiaz.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan under cover buy terhadap tersangka IS. Polisi memesan 1 Kg sabu dan disepakati transaksi dilakukan di Jl Sei Brantas.
Setelah menangkap tersangka IS, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ML (41). Dari tangannya, polisi menyita 5 Kg sabu.(ray/tribun-medan.com)
Dari negeri jiran tersebut, sabu dikirim lewat jalur laut ke Aceh.
"Menurut penuturan kedua tersangka, sabusabu ini diperoleh dari seorang bandar yang tinggal di kawasan Aceh. Kedepan, kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik barangnya," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Kamis (30/6/2016) sore.
Untuk menangkap pemilik barang haram itu, kata Mardiaz, pihaknya tengah berkordinasi dengan kepolisian Aceh. Saat ini, identitas pemilik barang sudah diketahui.
"Ini jaringan Aceh-Malaysia. Memang ada kaitannya dengan jaringan yang kami tangkap kemarin, yakni jaringan Aceh-Tiongkok," kata Mardiaz.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan under cover buy terhadap tersangka IS. Polisi memesan 1 Kg sabu dan disepakati transaksi dilakukan di Jl Sei Brantas.
Setelah menangkap tersangka IS, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ML (41). Dari tangannya, polisi menyita 5 Kg sabu.(ray/tribun-medan.com)
loading...
Post a Comment