Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi Pembangunan jalan tol. Tempo/Subekti
Banda Aceh - Ketua Walhi Aceh Muhammad Nur menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah pusat membangun jalan tol atau jalan bebas hambatan di Provinsi Aceh. Dia mengatakan Walhi Aceh telah mempelajari dokumen Amdal pembangunannya. “Banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan tata ruang kabupaten dan kota,” ujarnya, Kamis, 30 Juni 2016.

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum merencanakan pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan tol sepanjang 412,77 kilometer. Jalan tol itu akan melintasi delapan kabupaten dan kota, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, dan Aceh Besar.

Menurut Nur, pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Aceh. Peta lokasi proyek juga belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten dan kota.

Selain itu, dalam dokumen Amdal tidak menjelaskan lokasi pengambilan material, seperti batu. “Sebagian besar isi dari dokumen Amdal terkesan teoritis, dan banyak hal lain yang belum diperinci oleh penyusunnya,” ujar Nur.

Jalan tol, kata Nur, belum mampu menjawab persoalan mendasar rakyat Aceh. Justru sebaliknya, pembangunan jalan jalan tol mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan terancam hilangnya kawasan kelola rakyat (lahan pertanian), dan mengganggu pemukiman penduduk. “Kami minta Pak Gubernur Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan sebelum Amdal disempurnakan.”

Sebelumnya, Gubenur Aceh Zaini Abdullah mengatakan telah mengirim tim ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta sejumlah kementerian terkait. Tujuannya membicarakan masalah teknis pelaksanaan proyek Jalan Bebas Hambatan Trans Sumatera. “Harapan Presiden, paling lambat akhir 2016 harus diresmikan pelaksanaan proyeknya,” ucapnya.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Provinsi Aceh Iskandar menjelaskan pihaknya saat ini sedang menunggu tim dari kementerian terkait guna mengetahui kajian lingkungan pembangunan jalan bebas hambatan itu. “Kami menargetkan dalam bulan ramadan ini kajian lingkungan dan persoalan terkait Amdal akan selesai.”

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tetang Percepatan Pembangunan Strategis. Di dalamnya termasuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dan pembangunan Jalan Bebas hambatan Trans Sumatera.

Jalan Bebas hambatan Trans Sumatera akan menghubungkan Aceh hingga ke Provinsi Lampung. Di Aceh, jalan tersebut akan membentang sepanjang 412,77 Kilometer.
(tempo.co)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.