![]() |
Dua anggota polisi bersama tiga tersangka yang ditangkap | Habadaily.com | Juli P Mudo |
Banda Aceh - Tim Mawar Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga bandar sabu Kamis, 30 Juni 2016 petang di kawasan Lamprit, Banda Aceh. Dari tangan para tersangka polisi menyita 11 paket sabu seberat 1,7 gram, dua alat isap, handphone dan sepeda motor.
Ketiga tersangka yakni RU (28) dan AU (25) warga Kecamatan Mila, Pidie serta AG (46) asal Hagu Tengah, Banda Sakti. Lhokseumawe. Mereka ditangkap dalam tempat si rumah kontrakan AG.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Polisi T Saladin SH mengatakan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kita.
"Tim yang menangkap ke tiga tersangka yakni petugas kita dari tim mawar dibantu tim teratai dan tim melati Sar Resnarkoba Polresta Banda Aceh. Tim ini merupakan bentukan kita yang mereka semua merupakan anggota kita yang bertugas di Sat Resnarkoba," kata T Saladin.
Sesuai keterangan ketiga tersangka, sabu seberat 1,7 gram tersebut dibeli tersangka RU dari RL (DPO) di Kecamatan Mila, Pidie Rp 500 ribu. RU kemudian langsung berangkat ke Banda Aceh.
Sampai di Simpang Surabaya, RU menghubungi tersangka AU untuk menjeputnya. Tak lama kemudian, AU datang dan langsung membawa RU ke rumah kontrakan AG di Jalan Gabus Lamprit.
"RU berencana menjual sabu itu kepada AG seharga Rp 600 ribu. Namun sebelum uang diterima, terlebih dahulu sabu dibungkus dalam beberapa paket," ujar T Saladin.
Saat itulah emudian ketiga tersangka tertangkap anggota polisi. Adapun barang bukti yang disita antara lain 11 paket sabu yang terbungkus plastik, sejumlah plastik bungkusan es, dua bong isap sabu, dua unit HP dan satu unit sepeda motor beat [Sumber: Habadaily.com]
Ketiga tersangka yakni RU (28) dan AU (25) warga Kecamatan Mila, Pidie serta AG (46) asal Hagu Tengah, Banda Sakti. Lhokseumawe. Mereka ditangkap dalam tempat si rumah kontrakan AG.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Polisi T Saladin SH mengatakan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kita.
"Tim yang menangkap ke tiga tersangka yakni petugas kita dari tim mawar dibantu tim teratai dan tim melati Sar Resnarkoba Polresta Banda Aceh. Tim ini merupakan bentukan kita yang mereka semua merupakan anggota kita yang bertugas di Sat Resnarkoba," kata T Saladin.
Sesuai keterangan ketiga tersangka, sabu seberat 1,7 gram tersebut dibeli tersangka RU dari RL (DPO) di Kecamatan Mila, Pidie Rp 500 ribu. RU kemudian langsung berangkat ke Banda Aceh.
Sampai di Simpang Surabaya, RU menghubungi tersangka AU untuk menjeputnya. Tak lama kemudian, AU datang dan langsung membawa RU ke rumah kontrakan AG di Jalan Gabus Lamprit.
"RU berencana menjual sabu itu kepada AG seharga Rp 600 ribu. Namun sebelum uang diterima, terlebih dahulu sabu dibungkus dalam beberapa paket," ujar T Saladin.
Saat itulah emudian ketiga tersangka tertangkap anggota polisi. Adapun barang bukti yang disita antara lain 11 paket sabu yang terbungkus plastik, sejumlah plastik bungkusan es, dua bong isap sabu, dua unit HP dan satu unit sepeda motor beat [Sumber: Habadaily.com]
loading...
Post a Comment