
Kedua jenis Narkoba hasil tangkapan selama operasi di bulan Ramadhan tersebut, dimusnahkan usai Upacara Peringatan HUT ke-70 Hari Bhayangkara 2016 di Taman Kota Pasir Pangaraian, yang disaksikan tiga tersangka yakni Zulfansyah alias Ijul Ayam, Salimin Ilyas, dan Irwan Edi Syahputra.
Dimana seluruh barang bukti daun ganja kering diperkirakan seberat 4.636,43 gram atau 4,6 kilogram (kg), dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan serbuk kristal diduga sabu sekitar 12,17 gram, sementara puluhan knalpot racing tanpa SNI dimusnahkan dengan cara dipotong pakai gerinda duduk.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rohul H. Sukiman yang ikut memusnahkan barang bukti narkoba mengatakan, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba bukan hanya tugas Polri, namun semua pihak harus ikut bertanggungjawab dalam upaya pencegahan.
Wabup juga sangat mengapresiasi, dengan dilakukannya penggerebekan pengedar dan bandar Narkoba di Mahato Kecamatan Tambusai Utara dilakukan Polri dan TNI. Tegasnya lagi, Pemkab Rohul bersama seluruh elemen terkait telah melakukan koordinasi dalam memberantas bahaya Narkoba yang semakin mengkhawatirkan ini.
Juga mengajak Dandim 0313/ KPR, untuk mengumpulkan seluruh Babinsa, Kapolres Rohul mengumpulkan Babinkamtibmas, sedangkan Pemkab Rohul mengumpulkan seluruh kepala desa.
“Semua dijadikan satu dan diberi pemahaman, dimana perlunya pencegahan agar masyarakat ikut serta upaya pencegahan. Sehingga polisi tinggal menindaklanjuti, dan daerah kita semakin aman,” harap Wabup Sukiman.
Sedangkan diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, dengan keikutsertaan masyarakat memberantas peredaran Narkoba akan membawa harapan besar bagi Polri dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan Narkoba.
Dijelaskannya pula, bahwa penggerebekan bandar dan pengedar Narkoba di Mahato tidak terlepas berkat koordinasi dengan seluruh stakeholder di Kecamatan Tambusai Utara.
“Berharap Polri, TNI bersama seluruh elemen masyarakat, bisa terlibat dalam upaya pemberantasan Narkoba,” harapnya.
“Berharap Polri, TNI bersama seluruh elemen masyarakat, bisa terlibat dalam upaya pemberantasan Narkoba,” harapnya.
Tegasnya pula Polri akan tetap taat hukum, taat azas, dan tidak ada diskriminasi dalam menangani penyalahgunaan Narkoba. Personil Polri yang terlibat tetap ditindak tegas.
“Saya akan tetap dan memproses kasus narkoba hingga ke Pengadilan. Ancaman pemecatan menanti, karena Pak Kapolri telah menegaskan bagi anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba sanksinya berupa pemecatan,” ucapnya.
Kapolres Rohul juga mengimbau masyarakat yang memberikan informasi dan merasa terancam, bisa melapor ke polisi. Karena menurutnya, masyarakat punya hak untuk mendapatkan penganyoman dan perlindungan hukum dari Polri. ***
“Saya akan tetap dan memproses kasus narkoba hingga ke Pengadilan. Ancaman pemecatan menanti, karena Pak Kapolri telah menegaskan bagi anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba sanksinya berupa pemecatan,” ucapnya.
Kapolres Rohul juga mengimbau masyarakat yang memberikan informasi dan merasa terancam, bisa melapor ke polisi. Karena menurutnya, masyarakat punya hak untuk mendapatkan penganyoman dan perlindungan hukum dari Polri. ***
Laporan: Alfian
loading...
Post a Comment