M Yakob Ishadmy selaku Direktur Strategic Resources Initiative (SRI) sedang menjelaskan tentang tatacara akses informasi publik di bidang kehutanan. |
Banda Aceh - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) gelar pelatihan “Training Tata Cara Akses Informasi Publik” yang dilaksanakan di Hotel Shulthan, Peunayong Banda Aceh.
Informasi yang diterima Reporter statusaceh.net acara tersebut dilaksanakan dua hari yaitu pada hari ini Rabu (9/12) dan besok Kamis (10/12),
Peserta yang hadir di acara pelatihan tersebut adalah perwakilan dari kabupaten dan kota di Aceh.
Narasumber pada acara hari ini telihat M Yakob Ishadmy selaku Direktur Strategic Resources Initiative (SRI) yang memberikan sedikit analisis dan tatacara akses informasi publik dibidang kehutanan, dan juga hadir Afrizal Tjoetra selaku Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) dan juga Muhammad Taufik Abda selaku Aktivis Adat.
Koordinator MaTA Alfian menyatakan, Salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara adalah kebebasan untuk mendapatkan informasi. Hal ini jelas termaktub dalam konstitusi Negara atau UUD 1945 pada pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu menurutnya, pada pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ditegaskan juga bila setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Jaminan keterbukaan informasi diberbagai bidang telah mendapatkan pengakuan dengan diterbitkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lahirnya UU KIP ini memberikan angin segar akan adanya jaminan warga mendapatkan hak atas informasi yang dibutuhkan, termasuk informasi disektor tata kelola hutan dan lahan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 UU ini antara lain bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.tuturnya.
Disisi lain, UU yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2010 ini dapat mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan khalayak, pengelolaan badan publik yang baik, serta mendorong mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta terbebas dari belenggu korupsi.
Namun demikian, meskipun regulasi sudah sangat kuat akan tetapi hingga sampai saat ini belum memberikan dampak yang maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya kapasitas masyarakat yang masih kurang memahami tatacara untuk mendapatkan informasi publik. Masih terbatasnya pengetahuan masyarakat dalam memahami UU No. 14 Tahun 2008 tersebut telah ikut mempengaruhi tingkat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan di Aceh. Padahal, dengan adanya pengawasaan publik tersebut menjadi upaya mencegah terjadinya praktik-praktik inprosedural.
Dikarenakan hal tersebut, MaTA menyelenggarakan pelatihan pada hari ini dan besok tentang tata cara akses informasi bagi masyarakat yang dikhususkan pada sektor tata kelola hutan dan lahan di Aceh.
Selain itu menurutnya, pada pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ditegaskan juga bila setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Jaminan keterbukaan informasi diberbagai bidang telah mendapatkan pengakuan dengan diterbitkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lahirnya UU KIP ini memberikan angin segar akan adanya jaminan warga mendapatkan hak atas informasi yang dibutuhkan, termasuk informasi disektor tata kelola hutan dan lahan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 UU ini antara lain bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.tuturnya.
Disisi lain, UU yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2010 ini dapat mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan khalayak, pengelolaan badan publik yang baik, serta mendorong mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta terbebas dari belenggu korupsi.
Namun demikian, meskipun regulasi sudah sangat kuat akan tetapi hingga sampai saat ini belum memberikan dampak yang maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya kapasitas masyarakat yang masih kurang memahami tatacara untuk mendapatkan informasi publik. Masih terbatasnya pengetahuan masyarakat dalam memahami UU No. 14 Tahun 2008 tersebut telah ikut mempengaruhi tingkat pengawasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan di Aceh. Padahal, dengan adanya pengawasaan publik tersebut menjadi upaya mencegah terjadinya praktik-praktik inprosedural.
Dikarenakan hal tersebut, MaTA menyelenggarakan pelatihan pada hari ini dan besok tentang tata cara akses informasi bagi masyarakat yang dikhususkan pada sektor tata kelola hutan dan lahan di Aceh.
"Kegiatan ini merupakan komitmen MaTA untuk mewujudkan masyarakat sadar informasi dan menumbuhkan tingkat pasrtisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan."jelasnya.
Redaksi: Bustami
loading...
Post a Comment