Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Seluruh fraksi di DPR Aceh menolak usulan hukuman cambuk sebanyak 100 kali bagi para koruptor di Bumi Serambi Mekah itu.

"Tak ada satu pun fraksi yang mendukung hal ini. Bahkan, penolakan ini tanpa alasan dan komentar. Kita sangat kecewa. Seharusnya rancangan qanun (Raqan) Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh ini, dinilai mampu mengakomodir hukuman yang jelas bagi koruptor," ujar juru bicara Komisi VII DPR Aceh, Nurzahri seperti dilansir jpnn.com, Minggu(6/12).

Dikatakannya, Aceh yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam, seharusnya menjadi pioner pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dan salah satu cara untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut, perlu sebuah aturan yang mempertegas hukuman bagi pelaku korupsi.

Hukuman cambuk, sebut Nurzahri, selain menimbulkan efek jera bagi pelakunya, juga menjadi cemeti awal pencegahan bocornya keuangan daerah.

Kemudian , kata dia, hukuman itu juga mempertegas bahwa lembaga legislatif Aceh, mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan daerah Aceh.

Selain itu, juga membersihkan lembaga legislatif yang selama ini dianggap rawan korupsi.

Menurutnya, selain mengusulkan uqubat cambuk, komisi yang membidangi penegakan syariat Islam ini, juga memberi masukan agar seluruh harta koruptor disita. Kejahatan korupsi, sebut Nurzahri, merupakan kejahatan yang sangat luar bisa. Untuk itu, hukuman bagi para pelakunya, harus benar-benar berat.

"Maka dalam rancangan qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, hal ini perlu kita dukung seharusnya," ujarnya.

Sementara anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara pribadi sangat mendukung hukuman bagi pelaku korupsi di Aceh. Namun ia meminta, agar hukuman tersebut kembali kepada perundang-undangan yang berlaku.

"Secara pribadi selaku anggota DPR Aceh, saya sangat mendukung hukuman terhadap pelaku korupsi itu sesuai dengan perundang-undangan. Namun jika dalam hal ini diusulkan hukuman cambuk, ini kan merupakan domain syariat Islam. Persoalan syariat islam ini kan sudah diatur dalam qanun jinayat dan qanun-qanun lainnya," kata Iskandar.(JPNN)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.