Banda Aceh - Hasil Penilaian Komisi Innformasi Aceh (KIA) terhadap keterbukaan informasi Publik Tahun 2015 dari 23 Kabupaten dan Kota , Aceh Utara tidak masuk kedalam 10 besar.
Hal tersebut disampaikan Alfian selaku Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada redaksi statusaceh.net Jumat 11 Desember 2015, Hasil Penilaian yang mereka dapatkan dari KIA bahwa Kabupaten Aceh Utara tidak masuk kedalam 10 besar dibidang keterbukaan Informasi publik di Provinsi Aceh.
Sementara menurut Alfian, masalah keterubukaan publik Kota Banda Aceh berada di peringkat satu dan Kota Lhokseumawe masuk kedalam 4 Besar dari 23 Kabupaten dan Kota.
"Kabupaten dan kota yang tidak masuk kedalam 10 besar terkait keterbukaan Informasi Publik itu cenderung membuka peluang korupsi"jelas Alfian.
Redaksi: Bustami
Baca Juga: MaTA: Hak Dasar Masyarakat Yang Harus Dipenuhi Oleh Negara Adalah Kebebasan Informasi Publik
loading...
Post a Comment