Banda Aceh - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mempidanakan direktur utama sebuah perusahaan swasta di Meulaboh, Aceh Barat karena diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp1,08 miliar.
Pengelapan pajak yang dilakukan MA, direktur PT. GMP yang bergerak di bidang usaha penyediaan jasa land clearing dengan cara memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari PT. ASN dan PT. PBS. Oleh PT GMP tidak disetor ke kas negara dan tidak dilaporkan di surat pemberitahuan (SPT) PPN periode Januari 2011 hingga Desember 2013.
Menurut Kepala Kanwil DJP Aceh, Muktar, penggelapan pajak yang dilakukan PT. GMP melanggar pasal 39 ayat 1 undang-undang perpajakan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda dua hingga tiga kali lipat dari jumlah pajak terutang.
MA, kini ditahan di rumah tahanan Meulaboh sambil menunggu pelimpahan berkas dari kejari ke pengadilan negeri untuk di sidangkan.
Sumber: acehvideo.tv
loading...
Post a Comment