statusaceh.net - Penebangan liar terhadap hutan di Kabupaten Aceh Utara kian merajalela. Mulusnya pelaku illegal logging dalam menjalankan aksinya diduga juga di-backing oknum-oknum tertentu yang tidak berpikir panjang akan dampak buruknya terhadap lingkungan masyarakat.
Survei resmi LSM Suara Hati Rakyat (Sahara) menyebutkan, sisa hutan di Aceh Utara kini tinggal 43 ribu hektare lagi atau berkurang 37 ribu hektare dari total luas 80.103 hektare. Sahara juga menyatakan bahwa kondisi hutan kian memprihatinkan dan tinggal sisa-sisa yang belum diberikan izin HGU dan HTI.
“Itulah sisa hutan Aceh Utara. Potensi bertambahnya kerusakan tetap ada, karena orientasi pemerintah melihat hutan sesuatu yang harus dijamah sampai habis bukan sebaliknya untuk menjaga hutan,” ujar Direktur Sahara, Dahlan M Isa, kepada Waspada Online.
Berdasarkan catatan pihaknya, hutan di Kecamatan Paya Bakong, Nisam Antara, dan Pirak Timu adalah kawasan hutan lindung yang kondisinya kini sangat memprihatinkan. Salah satu faktor utamanya adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pemukiman, illegal logging, dan kurangnya lapangan pekerjaan, sehingga semua beralih ke hutan.
Seharusnya, tambah Dahlan, Pemerintah harus segera menghentikan pengalihan fungsi hutan. “Jika ada permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baru jangan diberikan izin karena sudah tidak ada lagi tempat. Karena hutan merupakan kekayaan alam yang harus dijaga untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dahlan.
Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, sebelumnya mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di Aceh Utara kian memprihatinkan. Di samping itu mulusnya oknum-oknum tertentu yang membekingi pelaku perusak hutan tersebut. Dirinya sangat menyayangkan persoalan itu.(WOL)
Survei resmi LSM Suara Hati Rakyat (Sahara) menyebutkan, sisa hutan di Aceh Utara kini tinggal 43 ribu hektare lagi atau berkurang 37 ribu hektare dari total luas 80.103 hektare. Sahara juga menyatakan bahwa kondisi hutan kian memprihatinkan dan tinggal sisa-sisa yang belum diberikan izin HGU dan HTI.
“Itulah sisa hutan Aceh Utara. Potensi bertambahnya kerusakan tetap ada, karena orientasi pemerintah melihat hutan sesuatu yang harus dijamah sampai habis bukan sebaliknya untuk menjaga hutan,” ujar Direktur Sahara, Dahlan M Isa, kepada Waspada Online.
Berdasarkan catatan pihaknya, hutan di Kecamatan Paya Bakong, Nisam Antara, dan Pirak Timu adalah kawasan hutan lindung yang kondisinya kini sangat memprihatinkan. Salah satu faktor utamanya adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pemukiman, illegal logging, dan kurangnya lapangan pekerjaan, sehingga semua beralih ke hutan.
Seharusnya, tambah Dahlan, Pemerintah harus segera menghentikan pengalihan fungsi hutan. “Jika ada permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baru jangan diberikan izin karena sudah tidak ada lagi tempat. Karena hutan merupakan kekayaan alam yang harus dijaga untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dahlan.
Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, sebelumnya mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di Aceh Utara kian memprihatinkan. Di samping itu mulusnya oknum-oknum tertentu yang membekingi pelaku perusak hutan tersebut. Dirinya sangat menyayangkan persoalan itu.(WOL)
loading...
Post a Comment