Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib |
statusaceh.net - Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) mendesak Hakim tindak pidana korupsi
(Tipikor) Banda Aceh untuk memanggil paksa Bupati Aceh Utara H Muhammad
Thaib sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah di
Bank Aceh sebesar 7,5 miliar.
Koordinator MATA Alfian di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, dalam menanggani kasus tersebut, Hakim Tipikor harus tegas dan bisa meminta bantuan kepolisian untuk memangil paksa Bupati Aceh Utara tersebut.
Kasus tersebut, telah menjerat mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Begitu juga dengan Muhammad Thaib, diduga turut menikmati dana tersebut secara bersama-sama saat menjabat penasehat bupati tahun 2009.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah tiga kali menyurati orang nomor satu di Kabupaten Aceh Utara tersebut, untuk hadir ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun hingga sekarang belum dipenuhi, dengan alasan dinas.
"Harus ada ketegasan dalam menyelesaikan kasus ini, kalau memang Bupati Aceh Utara masih belum hadir juga ke pengadilan, maka bisa minta bantuan personel polisi untuk menjemput paksa," ujar Alfian.
Alfian menambahkan, apabila seseorang yang menolak panggilan sebagai saksi, maka telah dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebagaimana yang telah diatur dalam ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 224 jo pasal 522.
Begitu juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 159 disebutkan, jika saksi tidak mau hadir ke persidangan, maka majelis dapat memerintahkan jaksa untuk dihadapkan secara paksa, untuk hadir memberikan keterangan di depan persidangan.
"Kasus ini harus bisa diusut tuntas dan jaksa juga harus menelusuri aliran dana tersebut, siapa-siapa saja yang ikut menikmatinya," tutur Alfian.
Koordinator MATA Alfian di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, dalam menanggani kasus tersebut, Hakim Tipikor harus tegas dan bisa meminta bantuan kepolisian untuk memangil paksa Bupati Aceh Utara tersebut.
Kasus tersebut, telah menjerat mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Begitu juga dengan Muhammad Thaib, diduga turut menikmati dana tersebut secara bersama-sama saat menjabat penasehat bupati tahun 2009.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah tiga kali menyurati orang nomor satu di Kabupaten Aceh Utara tersebut, untuk hadir ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun hingga sekarang belum dipenuhi, dengan alasan dinas.
"Harus ada ketegasan dalam menyelesaikan kasus ini, kalau memang Bupati Aceh Utara masih belum hadir juga ke pengadilan, maka bisa minta bantuan personel polisi untuk menjemput paksa," ujar Alfian.
Alfian menambahkan, apabila seseorang yang menolak panggilan sebagai saksi, maka telah dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebagaimana yang telah diatur dalam ketetapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 224 jo pasal 522.
Begitu juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 159 disebutkan, jika saksi tidak mau hadir ke persidangan, maka majelis dapat memerintahkan jaksa untuk dihadapkan secara paksa, untuk hadir memberikan keterangan di depan persidangan.
"Kasus ini harus bisa diusut tuntas dan jaksa juga harus menelusuri aliran dana tersebut, siapa-siapa saja yang ikut menikmatinya," tutur Alfian.
loading...
Post a Comment