Banda Aceh - Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Adnan NS mengatakan dalam menyidang etik Pemimpin Redaksi (Pemred) Modus Aceh Muhammad Saleh pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur.
Karena itu, Adnan NS menilai pemberhentian penuh Muhammad Saleh dari keanggotaan PWI oleh PWI Pusat sudah tidak ada masalah lagi. Dan, apa yang dijalankan oleh DKD tersebut bukan atas kemauan sendiri tetapi sesuai permintaan dari Dewan Pers.
“Kita kan sudah menyidang etik sesuai anjuran PD/PRT PWI, bahkan saya langsung datang ke Kantor Modus untuk mengonfirmasi ke Muhammad Saleh. Sementara pelapornya Haji Bakri kita panggil ke kantor,” kata Adnan NS saat dihubungi Habadaily.com, Rabu (25/11/15).
Disinggung tidak adanya berita acara hasil sidang etik tersebut, Adnan NS mengatakan pihaknya sudah menyampaikan sejenis resume (ringkasan) hasil sidang etik kepada Pengurus PWI Aceh sehingga Pengurus PWI menerbitkan surat pengantar.
“Ada memang berita acara sidang etik itu, namun karena diminta resume iya kita kasih resumenya. Jadi bukan kita tidak buat berita acara,” ujar Adnan.
Sementera itu, Sekretaris PWI Aceh Aldin Naenggolan membenarkan dirinya tidak menandatangani surat rekomendasi PWI Aceh atas surat sidang etik disampaikan pihak DKD. Dia tidak menandatangi karena tidak adanya berita acara sidang etik dari DKD.
“Jadi saya bukan tidak tandatangi surat itu, tapi belum saya tandatangani. Itu karena, bagi saya administrasinya belum lengkap. Itu saja. Apalagi rekomendari DKD yang cukup singkat ditambah saat itu belum ada berita acara, maka saya belum tandatangani,” kata Aldin NL kepada Habadaily.com.(habadaily)
Karena itu, Adnan NS menilai pemberhentian penuh Muhammad Saleh dari keanggotaan PWI oleh PWI Pusat sudah tidak ada masalah lagi. Dan, apa yang dijalankan oleh DKD tersebut bukan atas kemauan sendiri tetapi sesuai permintaan dari Dewan Pers.
“Kita kan sudah menyidang etik sesuai anjuran PD/PRT PWI, bahkan saya langsung datang ke Kantor Modus untuk mengonfirmasi ke Muhammad Saleh. Sementara pelapornya Haji Bakri kita panggil ke kantor,” kata Adnan NS saat dihubungi Habadaily.com, Rabu (25/11/15).
Disinggung tidak adanya berita acara hasil sidang etik tersebut, Adnan NS mengatakan pihaknya sudah menyampaikan sejenis resume (ringkasan) hasil sidang etik kepada Pengurus PWI Aceh sehingga Pengurus PWI menerbitkan surat pengantar.
“Ada memang berita acara sidang etik itu, namun karena diminta resume iya kita kasih resumenya. Jadi bukan kita tidak buat berita acara,” ujar Adnan.
Sementera itu, Sekretaris PWI Aceh Aldin Naenggolan membenarkan dirinya tidak menandatangani surat rekomendasi PWI Aceh atas surat sidang etik disampaikan pihak DKD. Dia tidak menandatangi karena tidak adanya berita acara sidang etik dari DKD.
“Jadi saya bukan tidak tandatangi surat itu, tapi belum saya tandatangani. Itu karena, bagi saya administrasinya belum lengkap. Itu saja. Apalagi rekomendari DKD yang cukup singkat ditambah saat itu belum ada berita acara, maka saya belum tandatangani,” kata Aldin NL kepada Habadaily.com.(habadaily)
loading...
Post a Comment