StatusAceh.Net - Dari 45 warga Aceh yang ditahan sejak 2 Mei lalu di lokap Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia, akhirnya lima orang diampuni atau dibebaskan majelis hakim Mahkamah (Pengadilan) Sipil yang bersidang di Sepang, Selangor, Selasa (16/5), atas permohonan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Tahanan yang dibebaskan itu kelimanya perempuan. Terdiri atas dua orang ibu yang masing-masing memiliki satu anak kecil yang juga perempuan dan seorang lagi wanita tua yang sudah uzur. Mereka dibebaskan lebih karena alasan kemanusiaan.
Informasi tentang diampuninya lima warga Aceh itu diperoleh Serambi dari Presiden Persatuan Komunitas Aceh di Malaysia, Datuk Mansyur Usman, Selasa sore. Ia mendapatkan informasi tersebut dari Dahlia, Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yang baru pulang menyaksikan sidang di Mahkamah Sipil di Sepang, Selangor.
Setelah memperoleh pengampunan, kelima perempuan itu saat ini, menurut Datuk Mansyur, sudah dipindahkan dari lokap tahanan Imigrasi Port Klang ke Depo Imigrasi Semenyih yang juga berada di Selangor.
“Kami akan haturkan permohonan izin ke APMM dan Depo Imigrasi Semenyih untuk tengok mereka,” tulis Datuk Mansyur melalui WhatsApp (WA) kemarin petang mengutip WA isi Dahlia. APMM yang dia maksud adalah Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, lembaga penjaga keamanan pantai Malaysia.
Sejauh ini, Datuk Mansyur mengaku belum mendapatkan nama kelima perempuan yang diampuni oleh majelis hakim Mahkamah Sipil Sepang itu. Namun, berdasarkan data awal nama dan umur 68 WNI yang ditahan pihak Imigrasi Malaysia pada 2 Mei lalu, dua orang yang tergolong bayi/bocah adalah Tiara Salsabila dan Agnes, masing-masing berumur 8 dan 30 bulan. Namun, Serambi belum mengetahui nama ibu dan ayah kedua bocah tersebut. Juga belum didapat informasi apakah ayah kedua bocah itu ikut ditahan sejak 2 Mei lalu.
Sedangkan perempuan tertua di dalam daftar (senarai) yang diperoleh Serambi 4 Mei lalu itu adalah Syamsyiah Hasan, 67 tahun. Diperkirakan, dialah perempuan tua yang ikut dibebaskan hakim kemarin.
Menurut Datuk Mansyur, persidangan di Mahkamah Sipil Sepang itu digelar untuk merespons permohonan KBRI Kuala Lumpur. “Cuma lima perempuan yang dapat pengampunan. Selebihnya belum ada solusi. Mudah-mudahan ada lagi yang diampuni selepas ini,” Mansyur berharap.
Kepadanya Dahlia menyatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur segera membuat laporan tertulis ke Jakarta untuk mengabarkan tentang lima perempuan Indonesia yang diampuni karena alasan kemanusiaan itu. “Supaya sifatnya bisa lebih resmi,” kata Mansyur mengutip Dahlia.
Kepada Datuk Mansyur, Dahlia juga mengisyaratkan bahwa KBRI Kuala Lumpur terus proaktif memperjuangkan pembebasan 68 WNI yang 45 orang di antaranya merupakan warga Aceh itu. Selain mengutus kurir ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur juga sudah mengajukan surat rayuan (permohonan) agar Ke-68 WNI itu dibebaskan. Apalagi keluarga mereka di Indonesia sangat berharap mereka dibebaskan sebelum masuk puasa Ramadhan. “Ini kes (kasus -red) TKI. Kita harapkan semuanya boleh dibebaskan untuk KBRI hantar pulang ke Indonesia. Sama-sama kita doakan,” kata Datuk Mansyur.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia DM 4 Selangor berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pendatang asing asal Indonesia yang ke luar naik boat sayur dari pelabuhan/jalur tidak resmi perairan Malaysia, Selasa (2/5) pagi. Di atas boat itu terdapat 68 orang, termasuk empat awak boat dan 45 warga Aceh.
Selain meninggalkan Malaysia dari pelabuhan tidak resmi, mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian saat diperiksa petugas, sehingga semuanya ditahan di Port Klang, Selangor, karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian (Akta Imigresen) Malaysia. Setelah lebih 14 hari ditahan, akhirnya hanya lima perempuan yang diampuni dan dibebaskan dari penahanan karena alasan kemanusiaan. (serambinews)
Tahanan yang dibebaskan itu kelimanya perempuan. Terdiri atas dua orang ibu yang masing-masing memiliki satu anak kecil yang juga perempuan dan seorang lagi wanita tua yang sudah uzur. Mereka dibebaskan lebih karena alasan kemanusiaan.
Informasi tentang diampuninya lima warga Aceh itu diperoleh Serambi dari Presiden Persatuan Komunitas Aceh di Malaysia, Datuk Mansyur Usman, Selasa sore. Ia mendapatkan informasi tersebut dari Dahlia, Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yang baru pulang menyaksikan sidang di Mahkamah Sipil di Sepang, Selangor.
Setelah memperoleh pengampunan, kelima perempuan itu saat ini, menurut Datuk Mansyur, sudah dipindahkan dari lokap tahanan Imigrasi Port Klang ke Depo Imigrasi Semenyih yang juga berada di Selangor.
“Kami akan haturkan permohonan izin ke APMM dan Depo Imigrasi Semenyih untuk tengok mereka,” tulis Datuk Mansyur melalui WhatsApp (WA) kemarin petang mengutip WA isi Dahlia. APMM yang dia maksud adalah Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, lembaga penjaga keamanan pantai Malaysia.
Sejauh ini, Datuk Mansyur mengaku belum mendapatkan nama kelima perempuan yang diampuni oleh majelis hakim Mahkamah Sipil Sepang itu. Namun, berdasarkan data awal nama dan umur 68 WNI yang ditahan pihak Imigrasi Malaysia pada 2 Mei lalu, dua orang yang tergolong bayi/bocah adalah Tiara Salsabila dan Agnes, masing-masing berumur 8 dan 30 bulan. Namun, Serambi belum mengetahui nama ibu dan ayah kedua bocah tersebut. Juga belum didapat informasi apakah ayah kedua bocah itu ikut ditahan sejak 2 Mei lalu.
Sedangkan perempuan tertua di dalam daftar (senarai) yang diperoleh Serambi 4 Mei lalu itu adalah Syamsyiah Hasan, 67 tahun. Diperkirakan, dialah perempuan tua yang ikut dibebaskan hakim kemarin.
Menurut Datuk Mansyur, persidangan di Mahkamah Sipil Sepang itu digelar untuk merespons permohonan KBRI Kuala Lumpur. “Cuma lima perempuan yang dapat pengampunan. Selebihnya belum ada solusi. Mudah-mudahan ada lagi yang diampuni selepas ini,” Mansyur berharap.
Kepadanya Dahlia menyatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur segera membuat laporan tertulis ke Jakarta untuk mengabarkan tentang lima perempuan Indonesia yang diampuni karena alasan kemanusiaan itu. “Supaya sifatnya bisa lebih resmi,” kata Mansyur mengutip Dahlia.
Kepada Datuk Mansyur, Dahlia juga mengisyaratkan bahwa KBRI Kuala Lumpur terus proaktif memperjuangkan pembebasan 68 WNI yang 45 orang di antaranya merupakan warga Aceh itu. Selain mengutus kurir ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur juga sudah mengajukan surat rayuan (permohonan) agar Ke-68 WNI itu dibebaskan. Apalagi keluarga mereka di Indonesia sangat berharap mereka dibebaskan sebelum masuk puasa Ramadhan. “Ini kes (kasus -red) TKI. Kita harapkan semuanya boleh dibebaskan untuk KBRI hantar pulang ke Indonesia. Sama-sama kita doakan,” kata Datuk Mansyur.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia DM 4 Selangor berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pendatang asing asal Indonesia yang ke luar naik boat sayur dari pelabuhan/jalur tidak resmi perairan Malaysia, Selasa (2/5) pagi. Di atas boat itu terdapat 68 orang, termasuk empat awak boat dan 45 warga Aceh.
Selain meninggalkan Malaysia dari pelabuhan tidak resmi, mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian saat diperiksa petugas, sehingga semuanya ditahan di Port Klang, Selangor, karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian (Akta Imigresen) Malaysia. Setelah lebih 14 hari ditahan, akhirnya hanya lima perempuan yang diampuni dan dibebaskan dari penahanan karena alasan kemanusiaan. (serambinews)
loading...
Post a Comment