Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Krueng Mane - Peristiwa kerusuhan saat sedang Shalat Jumat kembali terjadi, tepatnya di Mesjid Al-Azzah, Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang melibatkan puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah santri dayah dengan imam masjid dan masyarakat setempat, Jumat, (20/5).

Sejumlah saksi mata yang dikonfirmasi AJNN mengatakan, selesai khatib berkhutbah, anggota FPI dan sejumlah santri membuat kerusuhan dengan menuding khutbah tidak sah dan harus diulang.

“Selesai khatib membaca rukun khutbah, tiba-tiba anggota FPI dan santri berdiri dan berteriak jika khutbah harus diulang dan tidak sah” ujar Mulyadi, salah seorang saksi mata.

Mulyadi menambahkan, saat itu imam masjid langsung mengumandangkan takbirratul ihram tanda shalat dimulai, disitulah kemudian terjadi dorong-mendorong dengan jamaah masjid.

“Mereka mendorong jamaah, bahkan berteriak sangat keras sehingga meganggu kekusyukan ibadah shalat Jumat yang sedang kami lakukan,” tambahnya.

Dari informasi lainnya yang diterima AJNN, bahwa selesai Jumat, terjadi aksi sekelompok masyarakat dan pengurus mesjid yang menuntut Bupati Aceh Utara untuk mencabut kembali SK pergantian Imam Mesjid Al-Izzah yang dituding dilakukan sepihak, padahal SK kepengurusannya baru berakhir 2020.

Diperkirakan kericuhan ini terjadi karena sebelumnya Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib telah mencabut SK imam masjid setempat.


Dikutip dari Goaceh.co, Perwakilan tokoh masyarakat dari 22 desa dari 24 desa di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara mendatangi Masjid Al Izzah Krueng Mane melaksanakan salat Jumat, Jumat (20/5/2016). Namun terjadi perbedaan pendapat, pelaksanaan Jumat terpaksa diulang sekali lagi.

"Kami tokoh-tokoh masyarakat atas nama Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja) dari 22 desa di Muara Batu hendak salat Jumat di Masjid kecamatan untuk mendengarkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Utara terkait pergantian imam masjid," kata salah satu tokoh, Tgk Adnan kepada GoAceh.

Namun, ketika tiba waktu salat Jumat, pembacaan SK itu batal, karena terjadi perselisihan pendapat, sehingga dilakukan salat Jumat seperti kebiasaan masjid tersebut. Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al Izzah adalah tidak melakukan azan dua kali, dan memegang tongkat meskipun sunat. Dan, tidak muwalat (beriringan) pembacaan rukun dua khutbah.

Sambungnya, sementara tata pelaksanaan salat Jumat telah disepakati untuk seluruh masjid di Aceh oleh ulama melalui muzakarah dilakukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Banda Aceh pada 26-27 Oktober 2015.

Kemudian lanjut Tgk Adnan, karena tidak melakukan sebagaimana kesepakatan muzakarah ulama Aceh, maka mereka mengulang kembali pelaksanaan Jumat. "Karena tidak muwalat khutbah, maka kami baca rukun dua khutbah kembali serta melakukan salat Jumat dua rakaat," kata Tgk Adnan.

Secara terpisah Ketua FPI Aceh Tgk Muslim At Thahiri menyebutkan, dia hadir ke Masjid Al Izzah atas undangan tokoh masyarakat setempat. Namun dia tidak sempat salat karena situasi sedikit tegang. "Jangan sampai ada pihak salah menilai FPI nanti. Kami pergi atas undangan tokoh masyarakat Muara Batu, bukan kami merebut masjid itu," sebutnya.

 Ini Tatacara Shalat Jumat Hasil Muzakarah Ulama Aceh 2015

Akibat beda pendapat tentang tatacara pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Al Izzah Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, maka dilakukan dua kali. Pelaksanaan kali kedua dilakukan tokoh masyarakat yang menamakan dirinya Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja) dari 22 desa di kecamatan setempat.

Catatan GoAceh, ulama se-Aceh melalui muzakarah dilakukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Banda Aceh pada 26-27 Oktober 2015 atau pasca kisruh di Masjid Raya Baiturrahman telah menetapkan pelaksanaan Jumat untuk seluruh Aceh.

Dalam muzakarh itu menghasilkan lima poin yang dituangkan dalam Keputusan Muzakarah MPU Aceh Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan. Muzakarah itu secara resmi pembukaan dan penutupan dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Lima poin itu adalah azan Jumat dua kali, dan memegang tongkat oleh khatib ketika khutbah Jum’at adalah sunnat. Kemudian, poin ketiga adalah Muwalat pada khutbah Jum’at adalah salah satu syarat dalam khutbah.

Selanjutnya Mau’idhah yang panjang dengan bahasa selain Arab dalam khutbah Jum’at adalah masalah khilafiyah (satu pendapat memutuskan muwalat khutbah dan satu pendapat tidak memutuskan muwalat khutbah).

Poin terakhir dalam rangka menjaga toleransi antara sesama umat Islam diharapkan kepada setiap khatib Jum’at yang membaca Mau’idhah terlalu panjang untuk mengulangi dua rukun khutbahnya.

Tim perumus hasil muzakarah ini adalah Prof Tgk Azman Ismail (ketua), Tgk Mustafa Puteh atau Abu Paloh Gadeng (wakil), dan Prof Syahrizal Abbas (sekretaris). Kemudian anggota tim perumus Tgk H Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin), Tgk H Usman Ali (Abu Kuta Krueng), Prof Farid Wajdi Ibrahim, Tgk H Faisal Ali, dan Tgk H Syech Syamaun Risyad.(AJNN/Goaceh.co)
loading...
Label: ,

Post a Comment

  1. Tu Org Mengaku ASWAJA, Ngomong tanpa landasan, Secara Logika aja Rukun Khutbah cuma Dua, Kalau Di ulang Jdi tiga 3 dong..
    BUKA mata Rakyat Aceh Hay...Bek Lam Bngai Sabe

    ReplyDelete
  2. kebiasaan / adat jahiliyah adalah : bermusuh-musuhan / berpecah belah
    kebiasaan orang beriman adalah : hatinya bersatu dan saling bersaudara.

    ReplyDelete

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.