BLANGPIDIE - Edi Syahputra (27) pelaku pembunuhan terhadap Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12) dua anak dan Hj Wirnalis, mertua kepala bidang Pengairan PU dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc didampingi Wakapolres Abdya, Kompol Edy Bagus Sumantri SIK dan Kasat Reskrim AKP Misyanto M SE dalam konferensi pers, Sabtu (20/5/2017) di Mapolres Abdya.
"Hukuman secara komulatif, ancamannya hukuman seumur hidup," kata AKBP Andy Hermawan. Dia menambahkan, Edi Syahputra melanggar pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Namun sampai saat ini lanjutnya, penyidik menemukan motif sementara pembunuhan terhadap dua anak dan mertua itu adalah perampokan.
"Motif sementara perampokan, pelaku diduga pertama ingin mencuri sepeda motor milik korban, namun ketahuan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc.
Menurut AKBP Andy Hermawan, salah satu bukti, Edi melakukan pembunuhan terhadap dua anak dan mertua kabid Pengairan itu, karena ditemukan Handphone milik korban di tangan pelaku, dan kunci rumah Hj Wirnalis.
"Setelah kita cocokkan, dua anak kunci itu, cocok dengan pintu samping rumah korban," sebutnya.
Seperti diberitakan, pada Rabu (17/5/2017) sekira pukul 13.20 WIB Mulyadi kabid bina Pengairan PU dan Tata Ruang Abdya menemukan dua anaknya Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), serta mertuanya Hj Wirnalis (62) dalam keadaan berlumur darah sekujur tubuh di jalan Lukman, Dusun III Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. (Serambinews)
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc didampingi Wakapolres Abdya, Kompol Edy Bagus Sumantri SIK dan Kasat Reskrim AKP Misyanto M SE dalam konferensi pers, Sabtu (20/5/2017) di Mapolres Abdya.
"Hukuman secara komulatif, ancamannya hukuman seumur hidup," kata AKBP Andy Hermawan. Dia menambahkan, Edi Syahputra melanggar pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Namun sampai saat ini lanjutnya, penyidik menemukan motif sementara pembunuhan terhadap dua anak dan mertua itu adalah perampokan.
"Motif sementara perampokan, pelaku diduga pertama ingin mencuri sepeda motor milik korban, namun ketahuan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc.
Menurut AKBP Andy Hermawan, salah satu bukti, Edi melakukan pembunuhan terhadap dua anak dan mertua kabid Pengairan itu, karena ditemukan Handphone milik korban di tangan pelaku, dan kunci rumah Hj Wirnalis.
"Setelah kita cocokkan, dua anak kunci itu, cocok dengan pintu samping rumah korban," sebutnya.
Seperti diberitakan, pada Rabu (17/5/2017) sekira pukul 13.20 WIB Mulyadi kabid bina Pengairan PU dan Tata Ruang Abdya menemukan dua anaknya Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), serta mertuanya Hj Wirnalis (62) dalam keadaan berlumur darah sekujur tubuh di jalan Lukman, Dusun III Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. (Serambinews)
loading...
Post a Comment