Aceh Timur - Setidaknya 8 pelaku illegal loging (penebang liar) yang diduga melakukan perambahan hutan di kawasan Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Senin (08/05) kemarin.
Kasatreskrim AKP Parmohonan Harahap, Selasa (16/05) mengungkapkan, kedelapan pelaku tersebut diantaranya; JFR (23) warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Kernet alat berat); SFD (32) warga Ranto Peureulak (sopir); LGM (45) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (sopir); TPN (45) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur (sopir); FSL (33) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur (Operator chinsauw); MTR (45) warga Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur (Operator chinsauw); KRl (35) warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur (Pekerja) dan LYS (49) warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur (Kepala pekerja).
"penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian Kapolres bersama kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang beraktivitas, kedelapan pelaku merupakan operator chinsaw, operator doser, sopir truck dan sejumlah pekerja lainnya," Kata Kasat Reskrim.
Selain pelaku, sambung Kasat Reskrim, kami juga mendapatkan barang bukti berupa kayu berkelas yang masih berada di lokasi, seperti; kayu merbo, damar dan kruing.
Namun barang bukti tersebut masih berada di lokasi penebangan dan belum berhasil dievakuasi karena rute perjalanan ke lokasi itu sulit dilalui mobil lantaran jalan masih rusak berat juga berlumpur akibat dalam beberapa hari terakhir di sekitar lokasi diguyur hujan. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.(Trb Aceh timur)
loading...
Post a Comment