Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Seorang perempuan Iran divonis mati dan dihukum memandikan mayat selama dua tahun atas tuduhan berzina. Foto/Ilustrasi/Supplied
TEHERAN - Sebuah pengadilan di Teheran menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan berusia 35 tahun atas tuduhan berzina. Perempuan itu juga dihukum memandikan mayat selama dua tahun di kamar jenazah.

Terdakwa pada awalnya menolak tuduhan. Namun, menurut laporan kantor berita ISNA, terdakwa akhirnya mengakui kesalahannya setelah jaksa memberikan bukti perzinaannya.

“Mina, 35, dalam interogasi pertama membantah tuduhan itu, namun penyelidikan polisi terus-menerus menunjukkannya sebuah hubungan rahasia dengan seorang pria asing. Melihat bukti, tidak ada pilihan selain mengakui,” tulis media Iran tersebut yang dikutip Senin (15/5/2017).

Hukum pidana di Iran memandang perzinaan merupakan salah satu kejahatan tertinggi. Perbuatan seperti ini memungkinkan hakim pengadilan menjatuhkan hukuman mati jika terjadi banyak pelanggaran.

Sejak revolusi 1979, Iran yang menerapkan hukum Syariah Islam pernah menerapkan hukuman rajam terhadap orang yang terbukti berzina.

Namun, pada tahun 2013, Iran mengubah hukum yang dikecam dunia internasional tersebut. Saat ini, hakim pengadilan diizinkan menjatuhkan hukuman yang berbeda sesuai keinginan mereka.

Selain perempuan tersebut, pria asing yang dituduh melakukan perzinaan juga diadili secara tertutup. Tak hanya hukuman mati dan memandikan mayat selama dua tahun, terdakwa perempuan juga dihukum cambuk 74 kali.

”Pria asing juga dihukum 99 cambukan dan diasingkan ke sebuah kota terpencil. Setelah memverifikasi penilaian dari putusan Mahkamah Agung, perempuan dan pria tersebut nantinya akan dieksekusi,” imbuh laporan media Iran itu. (Sindo)
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.