![]() |
Seorang perempuan Iran divonis mati dan dihukum memandikan mayat selama dua tahun atas tuduhan berzina. Foto/Ilustrasi/Supplied |
TEHERAN - Sebuah pengadilan di Teheran menjatuhkan
hukuman mati terhadap seorang perempuan berusia 35 tahun atas tuduhan
berzina. Perempuan itu juga dihukum memandikan mayat selama dua tahun di
kamar jenazah.
Terdakwa pada awalnya menolak tuduhan. Namun, menurut laporan kantor berita ISNA, terdakwa akhirnya mengakui kesalahannya setelah jaksa memberikan bukti perzinaannya.
“Mina, 35, dalam interogasi pertama membantah tuduhan itu, namun penyelidikan polisi terus-menerus menunjukkannya sebuah hubungan rahasia dengan seorang pria asing. Melihat bukti, tidak ada pilihan selain mengakui,” tulis media Iran tersebut yang dikutip Senin (15/5/2017).
Hukum pidana di Iran memandang perzinaan merupakan salah satu kejahatan tertinggi. Perbuatan seperti ini memungkinkan hakim pengadilan menjatuhkan hukuman mati jika terjadi banyak pelanggaran.
Sejak revolusi 1979, Iran yang menerapkan hukum Syariah Islam pernah menerapkan hukuman rajam terhadap orang yang terbukti berzina.
Namun, pada tahun 2013, Iran mengubah hukum yang dikecam dunia internasional tersebut. Saat ini, hakim pengadilan diizinkan menjatuhkan hukuman yang berbeda sesuai keinginan mereka.
Selain perempuan tersebut, pria asing yang dituduh melakukan perzinaan juga diadili secara tertutup. Tak hanya hukuman mati dan memandikan mayat selama dua tahun, terdakwa perempuan juga dihukum cambuk 74 kali.
”Pria asing juga dihukum 99 cambukan dan diasingkan ke sebuah kota terpencil. Setelah memverifikasi penilaian dari putusan Mahkamah Agung, perempuan dan pria tersebut nantinya akan dieksekusi,” imbuh laporan media Iran itu. (Sindo)
Terdakwa pada awalnya menolak tuduhan. Namun, menurut laporan kantor berita ISNA, terdakwa akhirnya mengakui kesalahannya setelah jaksa memberikan bukti perzinaannya.
“Mina, 35, dalam interogasi pertama membantah tuduhan itu, namun penyelidikan polisi terus-menerus menunjukkannya sebuah hubungan rahasia dengan seorang pria asing. Melihat bukti, tidak ada pilihan selain mengakui,” tulis media Iran tersebut yang dikutip Senin (15/5/2017).
Hukum pidana di Iran memandang perzinaan merupakan salah satu kejahatan tertinggi. Perbuatan seperti ini memungkinkan hakim pengadilan menjatuhkan hukuman mati jika terjadi banyak pelanggaran.
Sejak revolusi 1979, Iran yang menerapkan hukum Syariah Islam pernah menerapkan hukuman rajam terhadap orang yang terbukti berzina.
Namun, pada tahun 2013, Iran mengubah hukum yang dikecam dunia internasional tersebut. Saat ini, hakim pengadilan diizinkan menjatuhkan hukuman yang berbeda sesuai keinginan mereka.
Selain perempuan tersebut, pria asing yang dituduh melakukan perzinaan juga diadili secara tertutup. Tak hanya hukuman mati dan memandikan mayat selama dua tahun, terdakwa perempuan juga dihukum cambuk 74 kali.
”Pria asing juga dihukum 99 cambukan dan diasingkan ke sebuah kota terpencil. Setelah memverifikasi penilaian dari putusan Mahkamah Agung, perempuan dan pria tersebut nantinya akan dieksekusi,” imbuh laporan media Iran itu. (Sindo)
loading...
Post a Comment