Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dua aktivis pendukung legalisasi ganja (berbaju gelap) tertangkap bisnis ganja di Jawa Timur, Minggu (14/5/2017) (VIVA.co.id/Nur Faishal)
StatusAceh.Net - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur membekuk dua pemuda diduga sebagai pengedar ganja di sebuah kantor di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu, 14 Mei 2017. Dua paket ganja seberat 10 kilogram disita dari keduanya.

Kasus itu terungkap ketika BNN Jatim menerima informasi dari institusi sama di Sumatera Utara adanya kiriman ganja dari Medan menuju Gresik. Petugas melakukan penangkapan ketika kedua tersangka mengambil kiriman paket itu di sebuah kantor jasa pengiriman di Kebomas, Gresik.

Kedua tersangka itu ialah Ayub Hazkia Oroh (28 tahun), warga Jalan Petemon 1, Surabaya, dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keeply (26), warga Jalan Gubernur Suryo 11F, Tlogopojok, Gresik.

"Tersangka jaringan yang berbisnis ganja melalui media sosial," kata Kepala BNN Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Fatkhur Rahman.

Dia menjelaskan, polisi lalu menggeledah rumah tersangka. Petugas menemukan ganja yang disembunyikan di dalam kardus berisi mangga. Barang bukti lainnya yang disita ialah timbangan elektrik dan telepon genggam sebagai alat transaksi. "Tersangka sudah lama menjalankan aksinya," ujar Fatkhur.

Kedua tersangka, jelas dia, memesan ganja dan diperdagangkan di Jawa dari seorang narapidana bernama Yogi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ganja diterima tersangka berasal dari Medan dan Aceh. "Sekali menerima kiriman 9-10 kilogram. Harga ganja sekitar Rp5 juta per kilo," tandas Fatkhur.

Hal yang menarik, jelas dia, kedua tersangka diketahui sebagai aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang diketahui menyuarakan legalisasi ganja di Indonesia. Dalam sebuah keterangan diperoleh informasi, komunitas ini berkegiatan mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat tentang ganja.

Kedua tersangka, kata Brigjen Fatkhur, dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. "Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. (viva)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.