Ilustrasi |
Balikpapan - Pengadilan Negeri PN) Balikpapan, Kalimantan Timur memvonis hukuman mati terhadap Muhammad Yusuf (42) dalam sidang kasus narkoba jenis sabu di PN setempat, Rabu (27/7) siang.
Setelah putusan itu disampaikan oleh majelis hakim, terdakwa langsung menjawab upaya banding. "Saya ajukan banding Yang Mulia," jawabnya tegas di kursi pesakitan.
Bandar narkoba kelas kakap beranak lima itu baru saja dijatuhi vonis mati. Oleh majelis hakim, masing-masing Ketua M Asri didampingi anggota I M Kayah dan anggota II Zulkifli, Muhammad Yusuf diberi kesempatan selama tujuh hari apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Pria kelahiran Bireuen Aceh pada 12 Desember 1973 ini tampak tenang mendengarkan putusan. Dia secara sah terbukti melakukan permufakatan jahat menjual sabu melebihi 5 gram, sehingga melanggar pasal 144 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, mengingat terdakwa juga tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, dengan kasus yang sama.
Sedangkan yang memberatkan, M Yusuf menghambat program Pemerintah RI dalam memberantas narkoba. "Saudara terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, menjatuhkan hukuman mati," Hakim Asri membacakan vonis di hadapan terdakwa.
Penasihat Hukum terdakwa, Yohanes Marokko mengatakan, upaya hukum banding diajukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. "Klien kami ingin memperbaiki diri dan bertobat. Terdakwa juga mempunyai istri dan lima anak yang perlu nafkah oleh terdakwa," timpal Yohanes.
Menanggapi upaya hukum banding yang dilakukan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Anggar Mamai Sigal SH juga melakukan hal yang sama. "Kami juga ajukan banding Yang Mulia," sahut Anggar.
Untuk diketahui, M Yusuf merupakan bandar sabu jaringan Medan-Kaltim yang melibatkan Amir Mahmud, yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II-B Balikpapan. Meski menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta, M Yusuf masih bisa mengendalikan jaringan sabu kelas kakap melalui dua kurirnya pada November 2015 lalu.
Vonis hukuman mati terhadap M Yusuf merupakan pertama kali di Balikpapan dalam kasus narkoba. “Komitmen korps kejaksaan memberantas narkoba terkait kondisi negara dalam kondisi darurat narkoba, seperti yang diungkapkan Presiden RI Joko Widodo,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, I Wayan W, beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Amir Mahmud (42) yang saat itu merupakan polisi berpangkat brigpol memesan sabu seberat 1.080,63 gram atau 1 kg lebih kepada M Yusuf, dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun ditambah denda Rp 10 miliar. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Mirhan yang meminta Amir Mahmud dihukum penjara 20 tahun.
Hal-hal yang memberatkan Amir Mahmud, sebagai aparat kepolisian seharusnya memberantas narkoba, dia justru melakukan kejahatan narkoba. Dalam pengungkapan jaringan ini, Amir Mahmud yang mengaku bernama Ismail, memesan sabu senilai Rp 2,5 miliar ke M Yusuf melalui Titin Sumarni.
Lantas, Titin Sumarni selaku penghubung kirim SMS ke M Yusuf yang meringkuk di sel nomor 9 Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan. Bunyi SMS Titin Sumarni, “Ini Bang, ada yang namanya Ismail (Amir Mahmud) pesan sabu”. Lantas dijawab M Yusuf, “Boleh, asal ada DP. Kirim DP Rp 100 juta ke rekening saya”.
Amir Mahmud pun setuju mengirim DP Rp 100 juta ke rekening M Yusuf. Lantas, bandar kelas kakap tersebut menyuruh kaki tangannya, Muzakir (DPO) untuk menyiapkan sabu pesanan Amir Mahmud. Setelah sabu siap, M Yusuf menyuruh dua kurirnya, Bustaman dan Jafaruddin membawa pesanan sabu ke Balikpapan.
Sabu seberat 1.080,63 gram atau 1 kg lebih disembunyikan di sepatunya. Keduanya berangkat ke Balikpapan naik pesawat nomor penerbangan QG 837 tanggal 17 November 2015. Meski sempat transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dua kurir tersebut lolos hingga keluar dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Bustaman dan Jafaruddin ditangkap dua anggota BNN di seputaran Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan, 17 November 2015 pukul 22.00 Wita, saat dijemput oleh kurir Balikpapan bernama Sa’bani yang kala itu mengendarai Avanza KT 2989 IB. Sabu 1 kg lebih itu dikemas dalam enam bungkus plastik yang dililitkan dalam tas selempang menggunakan isolasi warna hitam.
Nah, dari situlah terungkap, ternyata sabu itu pesanan Amir Mahmud. Oknum polisi yang demen main jet ski ini dicokok anggota BNN saat bersenang-senang di sebuah hotel berbintang di kawasan Balikpapan Barat. Saat ditangkap, Amir Mahmud sedang asyik bersama dua pria, Faisal dan Dani. Tak hanya itu, petugas BNN juga menemukan 141 butir pil ekstasi di kamar hotel tersebut.(goaceh.co/prokal.co)
Setelah putusan itu disampaikan oleh majelis hakim, terdakwa langsung menjawab upaya banding. "Saya ajukan banding Yang Mulia," jawabnya tegas di kursi pesakitan.
Bandar narkoba kelas kakap beranak lima itu baru saja dijatuhi vonis mati. Oleh majelis hakim, masing-masing Ketua M Asri didampingi anggota I M Kayah dan anggota II Zulkifli, Muhammad Yusuf diberi kesempatan selama tujuh hari apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Pria kelahiran Bireuen Aceh pada 12 Desember 1973 ini tampak tenang mendengarkan putusan. Dia secara sah terbukti melakukan permufakatan jahat menjual sabu melebihi 5 gram, sehingga melanggar pasal 144 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, mengingat terdakwa juga tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, dengan kasus yang sama.
Sedangkan yang memberatkan, M Yusuf menghambat program Pemerintah RI dalam memberantas narkoba. "Saudara terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, menjatuhkan hukuman mati," Hakim Asri membacakan vonis di hadapan terdakwa.
Penasihat Hukum terdakwa, Yohanes Marokko mengatakan, upaya hukum banding diajukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. "Klien kami ingin memperbaiki diri dan bertobat. Terdakwa juga mempunyai istri dan lima anak yang perlu nafkah oleh terdakwa," timpal Yohanes.
Menanggapi upaya hukum banding yang dilakukan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Anggar Mamai Sigal SH juga melakukan hal yang sama. "Kami juga ajukan banding Yang Mulia," sahut Anggar.
Untuk diketahui, M Yusuf merupakan bandar sabu jaringan Medan-Kaltim yang melibatkan Amir Mahmud, yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II-B Balikpapan. Meski menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta, M Yusuf masih bisa mengendalikan jaringan sabu kelas kakap melalui dua kurirnya pada November 2015 lalu.
Vonis hukuman mati terhadap M Yusuf merupakan pertama kali di Balikpapan dalam kasus narkoba. “Komitmen korps kejaksaan memberantas narkoba terkait kondisi negara dalam kondisi darurat narkoba, seperti yang diungkapkan Presiden RI Joko Widodo,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, I Wayan W, beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Amir Mahmud (42) yang saat itu merupakan polisi berpangkat brigpol memesan sabu seberat 1.080,63 gram atau 1 kg lebih kepada M Yusuf, dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun ditambah denda Rp 10 miliar. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Mirhan yang meminta Amir Mahmud dihukum penjara 20 tahun.
Hal-hal yang memberatkan Amir Mahmud, sebagai aparat kepolisian seharusnya memberantas narkoba, dia justru melakukan kejahatan narkoba. Dalam pengungkapan jaringan ini, Amir Mahmud yang mengaku bernama Ismail, memesan sabu senilai Rp 2,5 miliar ke M Yusuf melalui Titin Sumarni.
Lantas, Titin Sumarni selaku penghubung kirim SMS ke M Yusuf yang meringkuk di sel nomor 9 Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan. Bunyi SMS Titin Sumarni, “Ini Bang, ada yang namanya Ismail (Amir Mahmud) pesan sabu”. Lantas dijawab M Yusuf, “Boleh, asal ada DP. Kirim DP Rp 100 juta ke rekening saya”.
Amir Mahmud pun setuju mengirim DP Rp 100 juta ke rekening M Yusuf. Lantas, bandar kelas kakap tersebut menyuruh kaki tangannya, Muzakir (DPO) untuk menyiapkan sabu pesanan Amir Mahmud. Setelah sabu siap, M Yusuf menyuruh dua kurirnya, Bustaman dan Jafaruddin membawa pesanan sabu ke Balikpapan.
Sabu seberat 1.080,63 gram atau 1 kg lebih disembunyikan di sepatunya. Keduanya berangkat ke Balikpapan naik pesawat nomor penerbangan QG 837 tanggal 17 November 2015. Meski sempat transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dua kurir tersebut lolos hingga keluar dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Bustaman dan Jafaruddin ditangkap dua anggota BNN di seputaran Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan, 17 November 2015 pukul 22.00 Wita, saat dijemput oleh kurir Balikpapan bernama Sa’bani yang kala itu mengendarai Avanza KT 2989 IB. Sabu 1 kg lebih itu dikemas dalam enam bungkus plastik yang dililitkan dalam tas selempang menggunakan isolasi warna hitam.
Nah, dari situlah terungkap, ternyata sabu itu pesanan Amir Mahmud. Oknum polisi yang demen main jet ski ini dicokok anggota BNN saat bersenang-senang di sebuah hotel berbintang di kawasan Balikpapan Barat. Saat ditangkap, Amir Mahmud sedang asyik bersama dua pria, Faisal dan Dani. Tak hanya itu, petugas BNN juga menemukan 141 butir pil ekstasi di kamar hotel tersebut.(goaceh.co/prokal.co)
loading...
Post a Comment