![]() |
Pemerintah berdalih kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Foto : Dok |
PENCABUTAN subsidi listrik ternyata tak bisa teralihkan dengan kondisi politik di Indonesia terutama DKI Jakarta. Rakyat tetap menjerit karena beban listrik akan membengkak setelah di awal Mei ini pemerintah mencabut subsidi listrik 900 VA tahap tiga sebesar 30% menjadi Rp1.352 per kilowatt hour (kWh).
Efek dari kebijakan pemerintah ini jelas dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa daerah. Mereka kompak bersuara jika penarikan subsidi bakal meningkatkan biaya produksi.
Hal itu belum ditambah dengan biaya hidup yang semakin mahal. "Usaha mikro pasti akan melakukan protes, living cost-nya naik dan biaya produksinya naik," beber M. Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO).
Selain memukul kalangan UMKM, pencabutan subsidi listrik juga menimbulkan dampak negatif lainnya, yaitu tekanan kepada daya beli masyarakat. Berdasarkan pengamatan Institute for Development of Economic and Finance (Indef), pada Januari sampai April, kenaikan inflasi yang terjadi selalu didorong oleh harga yang diatur oleh pemerintah (administered price).
Dampak lainnya pasti akan dirasakan. Majalah SINDO Weekly Edisi 11/VI/2017, yang terbit Senin (15/5/2017), membeberkan secara lengkap efek yang bakal diterima penggerak ekonomi lantaran pencabutan subsidi listrik ini.
Kronologi Pemerintah Mencabut Subsidi Listrik
SECARA resmi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA secara bertahap. Pemerintah berdalih kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam undang-undang itu disebutkan dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Keputusan itu juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VII DPR.
Berikut ini kronologi pencabutan listrik oleh pemerintah :
Efek dari kebijakan pemerintah ini jelas dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa daerah. Mereka kompak bersuara jika penarikan subsidi bakal meningkatkan biaya produksi.
Hal itu belum ditambah dengan biaya hidup yang semakin mahal. "Usaha mikro pasti akan melakukan protes, living cost-nya naik dan biaya produksinya naik," beber M. Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO).
Selain memukul kalangan UMKM, pencabutan subsidi listrik juga menimbulkan dampak negatif lainnya, yaitu tekanan kepada daya beli masyarakat. Berdasarkan pengamatan Institute for Development of Economic and Finance (Indef), pada Januari sampai April, kenaikan inflasi yang terjadi selalu didorong oleh harga yang diatur oleh pemerintah (administered price).
Dampak lainnya pasti akan dirasakan. Majalah SINDO Weekly Edisi 11/VI/2017, yang terbit Senin (15/5/2017), membeberkan secara lengkap efek yang bakal diterima penggerak ekonomi lantaran pencabutan subsidi listrik ini.
Kronologi Pemerintah Mencabut Subsidi Listrik
SECARA resmi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA secara bertahap. Pemerintah berdalih kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam undang-undang itu disebutkan dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Keputusan itu juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VII DPR.
Berikut ini kronologi pencabutan listrik oleh pemerintah :
Sindonews.com
loading...
Post a Comment