![]() |
istri juragan, Maya Purnama Sari |
StatusAceh.net - Berkas perkara istri juragan, Maya Purnama Sari (23) dan Zahrul Fuadhi (31) oknum Polisi yang tertangkap nyabu di sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, 8 Maret 2017 lalu dinyatakan lengkap (P21). Namun berkas itu bersama tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, karena masih menunggu hasil Labkrim di Medan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kasat Narkoba Kompol Syafran mengatakan, penyidik Polresta telah merapungkan pemberkasan perkara nyabu yang melibatkan Maya istri dari Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan yang tertangkap bersama rekannya Zahrul Fuadhi beberapa hari lalu. “Berkas dan kedua tersangka beserta barang bukti belum diserahkan ke Kejari Banda Aceh karena masih menunggu hasil Labkrim di Medan,” kata Syafran yang dihubungi Serambi, Sabtu (13/5).
Menurutnya penyerahan berkas bersama tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaaan paling lambat pada Selasa (16/5). Sebab, jika belum ada hasil Lab maka tidak mungkin diserahkan, dan bisa dinyatakan tidak lengkap.
Disebutkan juga, selama ini panahanan Maya Purnama Sari telah dititipkan ke Cabang Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar. Sementara Zahrul Fuadhi, tetap ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh. “Berkasnya telah rampung dan ini berkat kerja keras semua penyidik,”pungkas Kompol Syafran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maya Purnama Sari (23), istri Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, tertangkap nyabu bersama Zahrul Fuadhi (31) seorang oknum polisi dari sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Dari penangkapan Maya dan Zahrul, personel dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, mengamankan barang bukti (BB) tiga bungkus sabu seberat 1,34 gram, satu kaca pirex, satu sumbu, tiga mancis, satu gunting, satu bong (alat isap sabu), dan satu tas.
Keduanya ditangkap setelah berupaya kabur dengan cara melompat dari jendela kamar lantai dua rumah milik Maya di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Banda Aceh.(Serambinews)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kasat Narkoba Kompol Syafran mengatakan, penyidik Polresta telah merapungkan pemberkasan perkara nyabu yang melibatkan Maya istri dari Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan yang tertangkap bersama rekannya Zahrul Fuadhi beberapa hari lalu. “Berkas dan kedua tersangka beserta barang bukti belum diserahkan ke Kejari Banda Aceh karena masih menunggu hasil Labkrim di Medan,” kata Syafran yang dihubungi Serambi, Sabtu (13/5).
Menurutnya penyerahan berkas bersama tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaaan paling lambat pada Selasa (16/5). Sebab, jika belum ada hasil Lab maka tidak mungkin diserahkan, dan bisa dinyatakan tidak lengkap.
Disebutkan juga, selama ini panahanan Maya Purnama Sari telah dititipkan ke Cabang Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar. Sementara Zahrul Fuadhi, tetap ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh. “Berkasnya telah rampung dan ini berkat kerja keras semua penyidik,”pungkas Kompol Syafran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maya Purnama Sari (23), istri Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, tertangkap nyabu bersama Zahrul Fuadhi (31) seorang oknum polisi dari sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Dari penangkapan Maya dan Zahrul, personel dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, mengamankan barang bukti (BB) tiga bungkus sabu seberat 1,34 gram, satu kaca pirex, satu sumbu, tiga mancis, satu gunting, satu bong (alat isap sabu), dan satu tas.
Keduanya ditangkap setelah berupaya kabur dengan cara melompat dari jendela kamar lantai dua rumah milik Maya di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Banda Aceh.(Serambinews)
loading...
Post a Comment