Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

, Foto: Mongabay
Pemusnahan kebun sawit yang berada di hutan lindung yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh Tamiang
Jakarta - Kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat lokal yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mempertanyakan keberadaan Kawasan Ekosistem Leuser yang beralih fungsi menjadi kebun ilegal dan pertambangan. Hal ini terjadi lantaran Gubernur dan DPRD Aceh memutuskan tidak mengakomodasi Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam RTRW Nasional dan RTRW Pulau Sumatera sebagai Kawasan Strategis Provinsi Aceh sampai tahun 2033 mendatang, yang tertuang dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013.

“Saat ini kondisi ekologis di Leuser sudah banyak berubah. Banyak lahan yang sudah rusak karena beralihfungsi menjadi kebun ilegal, dan pertambangan mulai masuk kawasan,"kata Perwakilan GeRAM, Faisal dalam keterangan pers yang diterima Investor Daily, Minggu (12/6). Dia berharap Kemendagri menggunakan kewenangannya secara tegas, agar pemerintah Aceh tidak lepas tangan.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Nyoto Suwignyo mengatakan Kemendagri masih bisa mengevaluasi fungsi tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Sejak tahun 2013 Kemendagri sudah melakukan evaluasi tentang RTRW Aceh. Dari 76 KSN, Leuser ini spesial. Tantangannya pasti adanya berbagai kepentingan termasuk pengelolaan kawasan untuk ekonomi karena memiliki sumber daya berupa rotan, kayu, lahan pertanian, dan juga perkebunan," ungkapnya.

Menurut Nyoto, memang dalam Qanun Pemerintah Aceh tidak eksplisit tertulis KSN – KEL sebagaimana KSN lainnya. Kondisi ini “dianggap” tidak taat terhadap peraturan perundangan yang lebih tinggi dan “berbahaya” bagi keberlanjutan KEL. Namun sebenarnya, posisi KEL sebagai kawasan lindung masih kuat dan tidak dilematis.

“Pemerintah menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh berdasarkan Azaz Tugas Pembantuan sebagaimana tercantum pada pasal 150 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Maka dari itu, pengelolaan KEL sepenuhnya masih Kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak masuknya KSN–KEL dalam RTRW Aceh bukan suatu keharusan untuk dicantumkan karena KSN adalah wewenang pusat,” tegas Nyoto.

Plt. Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah (PTRPRD) Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sufrijadi, menyampaikan saat ini kementeriannya sedang menyusun Rencana Tata Ruang KSN-KEL. “RTR KEL sedang dalam proses penyusunan materi teknis yang akan melibatkan seluruh pihak dalam konsultasi publik dan diundangkan dalam bentuk perpres,”ujarnya

Senada dengan pernyataan Kemdagri, Sufrijadi menilai dalam UU sendiri RTRW bersifat komplementer, “meskipun dalam provinsi tidak tercantum, namun dalam RTRW di atasnya tetap tercantum. "Namun, Apabila KEL hendak dimasukkan dalam RTRW provinsi dapat dilakukan saat evaluasi/pengkajian ulang RTRW setelah berjalan 5 tahun,” ujarnya.
Pakar manajemen kawasan konservasi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Haryanto P. Putro juga menilai sebaiknya GeRAM dan stakeholder KEL fokus pada pengawalan perencanaan ruang KSN – KEL dan memastikan lembaga kelola KEL.
(beritasatu.com)
loading...

Kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat lokal yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mempertanyakan keberadaan Kawasan Ekosistem Leuser yang beralih fungsi menjadi kebun ilegal dan pertambangan. Hal ini terjadi lantaran Gubernur dan DPRD Aceh memutuskan tidak mengakomodasi Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam RTRW Nasional dan RTRW Pulau Sumatera sebagai Kawasan Strategis Provinsi Aceh sampai tahun 2033 mendatang, yang tertuang dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.