Langsa - Angota Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap salah seorang bekas prajurit TNI AD karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Syamsudin SH kepada AJNN, Kamis (16/6) menyebutkan, seorang bekas prajurit TNI AD yang ditangkap pihaknya bernama Robi Andika (26) warga Desa Paya Satu Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
"Selain seorang bekas TNI AD, pada hari yang sama kami juga menangkap salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu lainnya yaitu, M. Hasyem (35) warga Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa-red)" ujar Syamsudin.
Syamsudin menuturkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7, 50 gram dan satu buah timbangan digital serta sejumlah alat hisap (bong) sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.(*) Sumber: AJNN.Net
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Syamsudin SH kepada AJNN, Kamis (16/6) menyebutkan, seorang bekas prajurit TNI AD yang ditangkap pihaknya bernama Robi Andika (26) warga Desa Paya Satu Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
"Selain seorang bekas TNI AD, pada hari yang sama kami juga menangkap salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu lainnya yaitu, M. Hasyem (35) warga Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa-red)" ujar Syamsudin.
Syamsudin menuturkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7, 50 gram dan satu buah timbangan digital serta sejumlah alat hisap (bong) sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.(*) Sumber: AJNN.Net
loading...
Post a Comment