Ilustrasi |
Mataram - Tim Satnarkoba Polres Mataram meringkus terduga bandar narkoba berinisial Y. Pelaku yang merupakan janda muda itu diketahui sebagai pemasok narkoba jenis ganja.
Perempuan asal karang Sukun Mataram tersebut sudah beberapa kali melakukan penyelundupan ganja asal Aceh. Tak tanggung-tanggung berat barang haram mencapai lima kilogram.
“Ini sudah yang ketiga kali ia mendapatkan kiriman dari Aceh,” Kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group), Minggu (12/6).
Heri megungkapkan, modus penyelundupan yang dilakukan pelaku ini tergolong baru. Pelaku membungkus ganja tersebut dengan menggunakan lakban yang membentuk stik memanjang. Kemudian, Barang haram itu dimasukkan dalam jerigen berukuran 50 liter dengan ditutup dan ditaburi dedak.
“Cara-cara mengedarkan seperti itu jarang dilakukan dan dapat mengelabuhi petugas,” ujarnya.
“Saya sendiri tidak menyangka bahwa isinya itu adalah ganja,” tambahnya.
Perempuan asal karang Sukun Mataram tersebut sudah beberapa kali melakukan penyelundupan ganja asal Aceh. Tak tanggung-tanggung berat barang haram mencapai lima kilogram.
“Ini sudah yang ketiga kali ia mendapatkan kiriman dari Aceh,” Kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group), Minggu (12/6).
Heri megungkapkan, modus penyelundupan yang dilakukan pelaku ini tergolong baru. Pelaku membungkus ganja tersebut dengan menggunakan lakban yang membentuk stik memanjang. Kemudian, Barang haram itu dimasukkan dalam jerigen berukuran 50 liter dengan ditutup dan ditaburi dedak.
“Cara-cara mengedarkan seperti itu jarang dilakukan dan dapat mengelabuhi petugas,” ujarnya.
“Saya sendiri tidak menyangka bahwa isinya itu adalah ganja,” tambahnya.
Heri menjelaskan, penangkapan Y dilakukan di kawasan Dasan Cermen, Kamis (9/6). Y membawa boks yang tertutup rapat menggunakan sepeda motor DR 3262 CP. Ia mengambil boks itu pada salah satu perusahaan ekspedisi di Mataram.
Lalu petugas mencoba untuk membuntuti pelaku dari tempat mengambil barang itu. Petugas akhirnya mengejar pelaku dari arah selatan menuju ke utara.
“Kita sempat saling kejar-kejaran dengan pelaku,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, pelaku jatuh dari atas motor hingga terluka dibagian dengkul sebelah kiri. Memanfaatkan momen itu, polisi langsung menangkap pelaku.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, rencananya ganja tersebut akan dikirim kepada salah seseorang di Senggigi Lombok Barat (Lobar). Pelaku juga mengaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Kita terus klarifikasi pelaku. Dan langsung melakukan tes urin. Dan hasilnya negatif,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan Y. Mereka akan bergerak mencari jaringan lain dan pengirim barang haram
Lalu petugas mencoba untuk membuntuti pelaku dari tempat mengambil barang itu. Petugas akhirnya mengejar pelaku dari arah selatan menuju ke utara.
“Kita sempat saling kejar-kejaran dengan pelaku,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, pelaku jatuh dari atas motor hingga terluka dibagian dengkul sebelah kiri. Memanfaatkan momen itu, polisi langsung menangkap pelaku.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, rencananya ganja tersebut akan dikirim kepada salah seseorang di Senggigi Lombok Barat (Lobar). Pelaku juga mengaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Kita terus klarifikasi pelaku. Dan langsung melakukan tes urin. Dan hasilnya negatif,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan Y. Mereka akan bergerak mencari jaringan lain dan pengirim barang haram
“Kita akan koordinasikan dengan Polda Aceh ,” jelasnya.
Dari perbuatan pelaku, Y diancam dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(Jawapos)
Dari perbuatan pelaku, Y diancam dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(Jawapos)
loading...
Post a Comment