Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Mataram - Tim Satnarkoba Polres Mataram meringkus terduga bandar narkoba berinisial Y. Pelaku yang merupakan janda muda itu diketahui sebagai pemasok narkoba jenis ganja.

Perempuan asal karang Sukun Mataram tersebut sudah beberapa kali melakukan penyelundupan ganja asal Aceh. Tak tanggung-tanggung berat barang haram  mencapai lima kilogram.

“Ini sudah yang ketiga kali ia mendapatkan kiriman dari Aceh,” Kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group), Minggu (12/6).

Heri megungkapkan, modus penyelundupan yang dilakukan pelaku ini tergolong baru. Pelaku membungkus ganja tersebut dengan menggunakan lakban yang membentuk stik memanjang. Kemudian, Barang haram itu dimasukkan dalam jerigen berukuran 50 liter dengan ditutup  dan ditaburi dedak.

“Cara-cara mengedarkan seperti itu jarang dilakukan dan dapat mengelabuhi petugas,” ujarnya.

“Saya sendiri tidak menyangka bahwa isinya itu adalah ganja,” tambahnya. 

Heri menjelaskan, penangkapan Y dilakukan di kawasan Dasan Cermen, Kamis (9/6). Y membawa boks yang tertutup rapat menggunakan sepeda motor DR 3262 CP. Ia mengambil boks itu pada salah satu perusahaan ekspedisi di Mataram.

Lalu petugas mencoba untuk membuntuti pelaku dari tempat mengambil barang itu. Petugas akhirnya mengejar pelaku dari arah selatan menuju ke utara.

“Kita sempat saling kejar-kejaran dengan pelaku,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, pelaku jatuh dari atas motor hingga  terluka dibagian dengkul sebelah kiri. Memanfaatkan momen itu, polisi langsung menangkap pelaku.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, rencananya ganja tersebut akan dikirim kepada salah seseorang di Senggigi Lombok Barat (Lobar). Pelaku juga mengaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya.

“Kita terus klarifikasi pelaku. Dan langsung melakukan tes urin. Dan hasilnya negatif,” ungkapnya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan Y. Mereka akan bergerak mencari jaringan lain dan pengirim barang haram

“Kita akan koordinasikan dengan Polda Aceh ,” jelasnya.

Dari perbuatan pelaku, Y diancam dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(Jawapos)
loading...

Tim Satnarkoba Polres Mataram meringkus terduga bandar narkoba berinisial Y. Pelaku yang merupakan janda muda itu diketahui sebagai pemasok narkoba jenis ganja. Perempuan asal karang Sukun Mataram tersebut sudah beberapa kali melakukan penyelundupan ganja asal Aceh. Tak tanggung-tanggung berat barang haram mencapai lima kilogram.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.