Jakarta - Sebanyak 44 orang pengungsi Tamil asal Sri Lanka yang terkatung-katung di perairan Lhoknga, Aceh Besar, Kamis (16/6) pagi diizinkan mendarat. Mereka diizinkan mendarat setelah keluarnya memo dari Wakil Presiden Yusuf Kalla yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Rabu (15/6) kemarin di Jakarta.
Kapal Imigran yang mengakut sebanyak 44 warga Tamil terdampar di perairan Lhoknga sejak Sabtu pekan lalu. Sebelumnya meski hanya berjarak lima meter dari darat, para imigran tetap tidak diperbolehkan mendarat di Lhoknga, karena tidak memiliki dokumen yang sah. Hal itu diungkapkan Kadiv Keimigrasian pada Departemen Hukum dan HAM Aceh A Samidan kepada wartawan kemarin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Kapolda Aceh Irjen Husen Hamidi. Sebelumnya para pejabat Aceh menolak mereka mendarat karena selain tidak memiliki dokumen yang sah, Aceh juga bukan tujuan utama mereka.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Fran Dellian kepada Suara Pembaruan, Kamis (16/6) pagi menyebutkan pengungsi Tamil itu dibolehkan mendarat di Aceh setelah lima hari bertahan di pinggir pantai Lhoknga menyusul memo dari Wapres Yusuf Kalla yang memerintahkan Gubernur Aceh memberikan izin kepada pengungsi tersebut untuk mendarat.
Dalam memo tersebut Wapres juga meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan bantuan makanan, BBM, dan perbaikan kapal. Setelah kapal selesai diperbaiki mereka dipersilakan berlayar lagi.
Sebelumnya kapal berbendera India yang berisikan 44 imigran Tamil, Sri Lanka, terdampar di bibir pantai Pulau Kapuk, Lhoknga, Aceh Besar karena kapal mereka mengalami gangguan mesin. Keberadaan kapal itu sempat menjadi tontonan warga.
Namun semua penumpang dilarang keluar dari kapal, padahal mereka hanya tinggal loncat untuk bisa menjejakkan kaki di daratan Aceh.
Para imigran Tamil sejatinya akan mengarungi laut menuju Pulau Chrismast Island di Australia . Sayangnya, setelah belasan hari di laut, kapal mereka mengalami kerusakan mesin sehingga terdampar sekitar 300 meter dari perairan Lhoknga pada Sabtu pagi pekan lalu.(Beritasatu)
Kapal Imigran yang mengakut sebanyak 44 warga Tamil terdampar di perairan Lhoknga sejak Sabtu pekan lalu. Sebelumnya meski hanya berjarak lima meter dari darat, para imigran tetap tidak diperbolehkan mendarat di Lhoknga, karena tidak memiliki dokumen yang sah. Hal itu diungkapkan Kadiv Keimigrasian pada Departemen Hukum dan HAM Aceh A Samidan kepada wartawan kemarin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Kapolda Aceh Irjen Husen Hamidi. Sebelumnya para pejabat Aceh menolak mereka mendarat karena selain tidak memiliki dokumen yang sah, Aceh juga bukan tujuan utama mereka.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Fran Dellian kepada Suara Pembaruan, Kamis (16/6) pagi menyebutkan pengungsi Tamil itu dibolehkan mendarat di Aceh setelah lima hari bertahan di pinggir pantai Lhoknga menyusul memo dari Wapres Yusuf Kalla yang memerintahkan Gubernur Aceh memberikan izin kepada pengungsi tersebut untuk mendarat.
Dalam memo tersebut Wapres juga meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan bantuan makanan, BBM, dan perbaikan kapal. Setelah kapal selesai diperbaiki mereka dipersilakan berlayar lagi.
Sebelumnya kapal berbendera India yang berisikan 44 imigran Tamil, Sri Lanka, terdampar di bibir pantai Pulau Kapuk, Lhoknga, Aceh Besar karena kapal mereka mengalami gangguan mesin. Keberadaan kapal itu sempat menjadi tontonan warga.
Namun semua penumpang dilarang keluar dari kapal, padahal mereka hanya tinggal loncat untuk bisa menjejakkan kaki di daratan Aceh.
Para imigran Tamil sejatinya akan mengarungi laut menuju Pulau Chrismast Island di Australia . Sayangnya, setelah belasan hari di laut, kapal mereka mengalami kerusakan mesin sehingga terdampar sekitar 300 meter dari perairan Lhoknga pada Sabtu pagi pekan lalu.(Beritasatu)
loading...
Post a Comment