Meulaboh - Tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh menangkap dua orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas ilegal di lokasi tambang emas di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Keduanya adalah Chin Tee Kheng (51) dan Ooi Chee Loon (40).
“Rabu (15/6/2016) malam kita menangkap dua orang asing itu di Sungai Mas karena diduga melakukan kegiatan ilegal dengan menggunakan visa kunjungan wisata, sekarang mereka sudah dikarantina untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jamaluddin, Pelaksana Harian Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).
Menurut Jamaluddin, kedua warga Malaysia itu sudah berada di Kecamatan Sungai Mas, pedalaman Aceh Barat, sejak Sabtu (11/6/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua warga negara asal Malaysia itu sedang melakukan survei terhadap air yang mengandung emas di aliran Sungai Mas.
“Pengakuannya mereka hanya sedang melakukan survei terhadap air di aliran sungai yang katanya mengandung emas. Namun, saat melakukan aktivitas, mereka hanya menggunakan visa kunjungan wisata. Artinya, kegiatan mereka ini jelas ilegal,” katanya.
“Sekarang sedang kita periksa siapa sponsornya. Karena orang asing ini sudah lima hari berada di Sungai Mas sesuai dengan laporan dari warga yang kita terima,” tambah dia.
Jika keduanya terbukti melanggar izin tinggal maka dapat dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 211 tentang keimigrasian dengan ancaman kurungan 5 tahun atau denda Rp 500 juta. (*) Sumber: Kompas.com
“Rabu (15/6/2016) malam kita menangkap dua orang asing itu di Sungai Mas karena diduga melakukan kegiatan ilegal dengan menggunakan visa kunjungan wisata, sekarang mereka sudah dikarantina untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jamaluddin, Pelaksana Harian Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).
Menurut Jamaluddin, kedua warga Malaysia itu sudah berada di Kecamatan Sungai Mas, pedalaman Aceh Barat, sejak Sabtu (11/6/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua warga negara asal Malaysia itu sedang melakukan survei terhadap air yang mengandung emas di aliran Sungai Mas.
“Pengakuannya mereka hanya sedang melakukan survei terhadap air di aliran sungai yang katanya mengandung emas. Namun, saat melakukan aktivitas, mereka hanya menggunakan visa kunjungan wisata. Artinya, kegiatan mereka ini jelas ilegal,” katanya.
“Sekarang sedang kita periksa siapa sponsornya. Karena orang asing ini sudah lima hari berada di Sungai Mas sesuai dengan laporan dari warga yang kita terima,” tambah dia.
Jika keduanya terbukti melanggar izin tinggal maka dapat dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 211 tentang keimigrasian dengan ancaman kurungan 5 tahun atau denda Rp 500 juta. (*) Sumber: Kompas.com
loading...
Post a Comment