Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tgk Zulkarnaini
Bnada Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), meminta Polda Aceh untuk mengkaji ulang langkah penyidikan kasus penghinaan Presiden, yang disebut-sebut dilakukan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini Hamzah atau Tgk Ni.

YARA berpendapat, beberapa pasal yang menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan delik pidana tersebut, telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2016, menyatakan pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Jangan sampai tujuan penegakan hukum justru akan melanggar hukum itu sendiri. Kita semua pasti tidak mentolerir kejahatan di sekitar itu. Tetapi penegakan hukum juga harus berdasarkan konstitusi, tidak boleh sembarangan,” kata Ketua YARA, Safaruddin SH, kepada Serambi, Minggu (8/5).

Terkait pernyataan Tgk Ni yang diduga menghina Presiden, menurut Safaruddin, itu tak lebih disebabkan karena permasalahan bendera yang saat ini terus menjadi polemik di masyarakat. Oleh karena itu YARA meminta DPRA dan Gubernur Aceh memberi perhatian khusus terhadap permasalahan tersebut.

Permasalahan bendera ini kata dia, telah menyita banyak waktu, tenaga dan biaya, bahkan desakan yang melanggar etika seperti perkataan-perkataan yang tidak etis diucapkan.

“Oleh sebab itu kita imbau kepada masyarakat Aceh, jika belum sepakat dengan aturan kebijakan pemerintah agar bisa menggunakan jalur konstitusi yang disediakan negara. Hindari untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan etika,” ujar Safaruddin.

Seperti diketahui, pernyataan Tgk Ni yang disampaikan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4), ternyata berbuntut panjang. Pernyataan itu diduga menghina Presiden dan tersebar melalui akun YouTube di internet.

Atas dugaan tersebut, pihak Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh telah memeriksa 10 saksi. Tiga dari sepuluh saksi yang telah dipanggil adalah Panglima Sagoe KPA di Wilayah Pasee. Sementara Senin hari ini Polda Aceh dijadwalkan juga akan memintai keterangan seorang ahli bahasa dari Kampus Unsyiah.(serambinews.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.