Ilustrasi |
Larangan ini diberlakukan karena kerapnya napi yang dipindahkan ke Aceh kerap menjadi pemicu gangguan Kamtib dilapas Aceh.
Berlakunya larangan ini terhitung semenjak Kakanwilkumham Aceh dijabat oleh Fathulrachman hingga saat ini juga tidak diperbolehkan pemindahan napi luar ke dalam lapas Aceh.
Namun toh masih ada juga napi yang bisa pindah ke lapas aceh dengan berbagai alasan tentunya,ironisnya setiap napi yang dipindahkan ke lapas aceh adalah napi yang notabenenya napi bandar narkoba yang hukumannya 6- 12 tahun.
Belum jelasnya terkait status pemindahan napi gembong narkoba Zulfikar asal rutan Labuhan Deli,Sumatera Utara ke Lapas Lhokseumawe dengan alasan kepentingan pemeriksaan oleh penyidik polres lhokseumawe.
Kini satu napi bandar narkoba asal LP Kelas I Palembang bernama Emy Suhemy bin M. Ali terpidana kasus narkotika dengan mulus dapat dipindahkan ke lapas lhokseumawe,Kamis (12/5/2016).
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Drs. Elly Yulizar kepada Reporter membenarkan adanya napi narkotika asal LP Kelas I Palembang yang dipindahkan ke lapas lhokseumawe.
Elly mengatakan jika pemindahan napi Emy Suhemy atas izin dari Ditjen PAS Jakarta sesuai surat yang pihaknya terima.
“ Benar,tadi malam napi emy suhemy tiba ke lapas lhokseumawe,dari surat yang kita terima pemindahannya atas izin dari Ditjen PAS Jakarta”,jelas Elly.
Elly mengaku tidak dapat berbuat apapun ataupun menolak pemindahan napi ini karena ini perintah dari pimpinannya di Jakarta,pihaknya harus tetap menerima sinapi tersebut.
“ Kami disini tidak bisa menolak karena ini memang perintah pimpinandi Jakarta mau tidak mau ya kita tetap harus laksanakan yakni menerima napi tersebut”,ungkap elly.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment