Banda Aceh - Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, meyakini jika draft qanun tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang selama ini menjadi polimik karena memberatkan calon independen tak bakal terwujud.
Menurutnya, rencana pembentukan qanun dengan memberatkan calon independent tersebut merupakan ide yang tidak bisa diterima oleh akal sehat, dan hanya bertujuan untuk menjegal calon lain. "Mana mungkin qanun tersebut akan lahir, ini kan bisa dilihat dari tidak adanya lagi pembahasan. Apalagi Gubernur Aceh juga bakal ikut bertarung pada pilkada. Mana mungkin mau menandatangani qanun itu," kata Irwandi, usai melakukan pelantikan relawan pemenangannya yang disebut Tim Irwandi (TI) 88, di Aceh Barat.
Apabila qanun tak ditandatangani oleh Gubernur Aceh, kata Irwandi, maka Kementerian Dalam Negeri juga tidak dapat menindaklanjuti qanun itu, dan jika dipaksakan maka secara otomatis pilkada di Aceh akan tertunda. "Pemerintah pusat tidak akan mau pilkada Aceh tertunda, karena pelaksanaan pilkada Aceh harus serantak dengan pilkada yang berlangsung di sejumlah daerah lainnya," jelasnya.
Irwandi menyebutkan, jika tak ada aturan yang menjadi pedoman terkait pilkada mendatang karena draft qanun yang diusulkan tak kunjung disahkan, maka secara otomatis tetap menggunakan qanun lama, karena pusat tetap menginginkan pilkada tepat waktu. "Kalau untuk maju saya masih lima puluh lima puluh, bisa partai bisa independen, tergantung arah nantinya. Yang pasti siap lewat jalur manapun," tegasnya.
Terkait dengan wakil, Irwandi mengaku pernah mengajak bekas seketaris daerah (sekda) Aceh, Teuku Setia Budi. Namun hal itu ditolak. "Itu orang memang baik sekali, tapi beliau belum mau diajak," ujarnya sambil tertawa lepas.
Selain itu, Irwandi berharap negara hadir dalam Pilkada 2017 ini dengan memberikan perlindungan hukum semaksimal mungkin, sehingga apa yang terjadi pada Pilkada 2012 tidak terulang pada pilkada mendatang. "Saya berharap untuk pilkada kali ini benar-benar dapat terwujudnya sistem pilkada halal, yakni pilkada tanpa pertumpahan darah, sehingga Aceh benar-benar aman dan tidak terciptanya konflik baru di Aceh," harapnya.(Sumber: AJNN.NET)
Menurutnya, rencana pembentukan qanun dengan memberatkan calon independent tersebut merupakan ide yang tidak bisa diterima oleh akal sehat, dan hanya bertujuan untuk menjegal calon lain. "Mana mungkin qanun tersebut akan lahir, ini kan bisa dilihat dari tidak adanya lagi pembahasan. Apalagi Gubernur Aceh juga bakal ikut bertarung pada pilkada. Mana mungkin mau menandatangani qanun itu," kata Irwandi, usai melakukan pelantikan relawan pemenangannya yang disebut Tim Irwandi (TI) 88, di Aceh Barat.
Apabila qanun tak ditandatangani oleh Gubernur Aceh, kata Irwandi, maka Kementerian Dalam Negeri juga tidak dapat menindaklanjuti qanun itu, dan jika dipaksakan maka secara otomatis pilkada di Aceh akan tertunda. "Pemerintah pusat tidak akan mau pilkada Aceh tertunda, karena pelaksanaan pilkada Aceh harus serantak dengan pilkada yang berlangsung di sejumlah daerah lainnya," jelasnya.
Irwandi menyebutkan, jika tak ada aturan yang menjadi pedoman terkait pilkada mendatang karena draft qanun yang diusulkan tak kunjung disahkan, maka secara otomatis tetap menggunakan qanun lama, karena pusat tetap menginginkan pilkada tepat waktu. "Kalau untuk maju saya masih lima puluh lima puluh, bisa partai bisa independen, tergantung arah nantinya. Yang pasti siap lewat jalur manapun," tegasnya.
Terkait dengan wakil, Irwandi mengaku pernah mengajak bekas seketaris daerah (sekda) Aceh, Teuku Setia Budi. Namun hal itu ditolak. "Itu orang memang baik sekali, tapi beliau belum mau diajak," ujarnya sambil tertawa lepas.
Selain itu, Irwandi berharap negara hadir dalam Pilkada 2017 ini dengan memberikan perlindungan hukum semaksimal mungkin, sehingga apa yang terjadi pada Pilkada 2012 tidak terulang pada pilkada mendatang. "Saya berharap untuk pilkada kali ini benar-benar dapat terwujudnya sistem pilkada halal, yakni pilkada tanpa pertumpahan darah, sehingga Aceh benar-benar aman dan tidak terciptanya konflik baru di Aceh," harapnya.(Sumber: AJNN.NET)
loading...
Post a Comment