![]() |
Zul Supir mopen L300 dan barang bukti sabu |
Keduanya yakni ZUL alias Dun (33) warga desa Namluh Manyang Kec. Samalanga Kab. Bireun,Fad (27) warga Desa Blang Sama Gadeng Kec. Pandrah Kab. Bireuen.
Kapolres Bireun AKBP Ali Khadafi SIK melalui Kapolsek Pandrah Ipda Tarmizi menceritakan kronologis kejadian penangkapan keduanya.
Bermula pada Senin (9/5/2015) sekiranya pukul 21:00 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang supir L300 memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu didalam mobil penumpang L300 yang dikendarainya.
Tidak menunggu lama,personil polsek segera melakukan penghadangan terhadap mobil L300 dan supirnya didesa Tambo Kec. Simpang Mamplam,Bireun.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap supir dan mobil L300 miliknya,personil berhasil menemukan sabu seberat 0,2 gram dan kaca pirex.
Demikian juga pada pada hari Rabu (11/5/2016) sekiranya pukul 16:00 WIB personil polsek pandrah kembali meringkus pemuda berinitial FAD saat sedang ingin melakukan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 Kg didesa Seuneubok Baro Kec.Pandrah Kab. Bireun.
Tersangka saat ditangkap mengendarai sepeda motor jenis Mega Pro dan sempat kabur namun personil kita berhasil menangkapnya “,papar Ipda Tarmizi.
Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pandrah.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Salam
ReplyDeleteMenurut saya percuma nama diinisialkan jika muka orang begitu nampak.