![]() |
Ilustrasi |
Aceh Timur - Polres Aceh Timur menangkap seorang tukang becak, berinisial IDR (20), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (12/5/2016) sore.
Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur itu, sebut saja namanya Bunga (17), warga Aceh Timur, terjadi Senin (9/5/2016) siang di rumah tersangka di Aceh Timur.
Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur itu, sebut saja namanya Bunga (17), warga Aceh Timur, terjadi Senin (9/5/2016) siang di rumah tersangka di Aceh Timur.
â€Å“Aksi bejat tersebut berawal pada Minggu (8/5/2016), dimana pada hari libur tersebut Bunga menumpang becak tersangka untuk jalan-jalan di Kota Idi. Usai jalan-jalan, sore harinya Bunga dan tersangka yang merupakan teman dekat, pulang ke rumah masing-masing, â€Å“ ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budhi Nasuha Waruwu. Kesokan harinya, Senin (9/5/2016) siang, Bunga kembali ke Kota Idi, menjumpai tersangka di rumahnya, untuk menjemput HP-nya yang diambil tersangka.
Namun sesampai di rumah tersangka, tak diduga tersangka punya maksud lain. Bunga yang datang sendirian langsung ditarik oleh tersangka ke kamarnya, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap Bunga,†ujar Kasat Reskrim. Setelah kejadian itu Bunga untuk pulang ke rumahnya yang berjarak lebih kurang 20 kilometer arah barat  Kota Idi. "Sampai di rumah, Bunga melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, â€Å“ papar AKP Budhi.
Lalu dengan penuh amarah, orang tua Bunga melaporkan tersangka IDR ke Polres Aceh Timur. â€Å“Berdasarkan laporan tersebut, Kamis (12/5/2016) siang, kita menangkap tersangka IDR yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak. Kini tersangka telah diamankan di sel Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut, â€Å“ pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (goriau.com)
loading...
Post a Comment