![]() |
Kelima tersangka pengedar dan pengguna sabu saat diamankan di polres Bireun |
Kelima warga tersebut diduga adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu tersebut adalah warga Kabupaten Bireun yakni Al bin Abd alias siwel (39) warga Desa Meuse Kec. Kutablang, HV bin Syah alias sijek (29) warga Meuse Kec. Kutablang.
Di susul kemudian oleh IS bin Hus (33) warga Desa Gp. Putoh Kec. Peusangan,Saf bin Abd (35) warga Desa Pulo Blang Putoh Kec. Jangka dan Ham bin Is (45) warga Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Dari kelima tersangka tim opsnal sat res narkoba polres bireun berhasil mengamankan barang bukti 7,18 gram sabu yang dikemas dalam 2 paket kecil dan besar.
Kapolres Bireun AKBP Ali Khadafi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat SH mengatakan penangkapan kelima tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini berawal pada hari Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 12:45 WIB adanya informasi masyarakat adanya kegiatan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Meuse Kec. Kutablang Kab. Bireun.
![]() |
Barang bukti sabu dan bong |
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Al alias Siwel berhasil meringkus 4 tersangka lainnya dari lokasi terpisah,salah satunya yakni Ham alias Is warga Kota Banda Aceh.
“ Kita berhasil menangkap kelima tersangka ini atas laporan dari masyarakat, Saat ini kelima tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bireun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya”,ujar AKP Rahmat
Turut juga diamankan barang bukti dari kelima tersangka yakni seperangkat alat isap sabu (bong), 4 (empat) Unit HP berbagai merk dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Tehno BL 3351 ZZ.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment