Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Komjen Buwas saat pemusnahan 107 Kg Sabu/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 8 orang sindikat narkotika jaringan Malaysia dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban serep. Delapan gembong narkoba mengaku itu sudah melakukan 3 kali aksinya.

"Saya minta maaf kepada Presiden Joko Widodo kepada masyarakat, kepada Kepala BNN atas perbuatan saya dan saya menyesali apa yang saya lakukan. Saya sudah melakukan ini tiga kali," ujar salah satu tersangka berinisial MA di kantor BNN, Jalan M.T Haryono, Jakarta Timur, Jumat, (13/5/2016).

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso mengatakan MA termasuk bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Para tersangka ditangkap disejumlah tempat berbeda secara serempak pada 8 mei 2016.

"Penangkapan pertama dilakukan DV (41) kurir dan Den (43) kurir di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan dalam mobil ban cadangan," ujar Buwas.

Dalam pengembangannya, kata Buwas, petugas BNN kembali mengamankan 1 orang berinisial RO (35) membawa sabu seberat 41 kg. Penangkapan selanjutnya adalah Syah (43) dan Rik (29) yang merupakan pasangan suami istri dengan barang bukti 10 kg sabu.

Berikutnya, pengembangan ketiga, petugas akhirnya berhasil mengamankan koordinator kurir yaitu MA (58) dan RID (36) di hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Selain itu petugas juga mengamankan HAS (37) seorang kurir di terminal 1C bandara Soekarno - Hatta dan pelaku ini adalah suruhan dari MA yang bertugas memecah sabu untuk di sebarkan ke beberapa kurir. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD (34) kurir penerimaan sabu dari jaringan Adam seberat 3,1 kg" jelas Buwas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari malaysia melalui tembilahan lalu ke pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 56 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Para pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain dari barang bukti narkotika, BNN juga menyita barang bukti lainnya yaitu, 2 unit mobil Fortuner 1 mobil Pajero, 9 handphone, serta 2 unit ban serep. (*) Sumber: detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.