![]() |
Komjen Buwas saat pemusnahan 107 Kg Sabu/ Foto: Ari Saputra |
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 8 orang sindikat narkotika jaringan Malaysia dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban serep. Delapan gembong narkoba mengaku itu sudah melakukan 3 kali aksinya.
"Saya minta maaf kepada Presiden Joko Widodo kepada masyarakat, kepada Kepala BNN atas perbuatan saya dan saya menyesali apa yang saya lakukan. Saya sudah melakukan ini tiga kali," ujar salah satu tersangka berinisial MA di kantor BNN, Jalan M.T Haryono, Jakarta Timur, Jumat, (13/5/2016).
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso mengatakan MA termasuk bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Para tersangka ditangkap disejumlah tempat berbeda secara serempak pada 8 mei 2016.
"Penangkapan pertama dilakukan DV (41) kurir dan Den (43) kurir di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan dalam mobil ban cadangan," ujar Buwas.
Dalam pengembangannya, kata Buwas, petugas BNN kembali mengamankan 1 orang berinisial RO (35) membawa sabu seberat 41 kg. Penangkapan selanjutnya adalah Syah (43) dan Rik (29) yang merupakan pasangan suami istri dengan barang bukti 10 kg sabu.
Berikutnya, pengembangan ketiga, petugas akhirnya berhasil mengamankan koordinator kurir yaitu MA (58) dan RID (36) di hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Selain itu petugas juga mengamankan HAS (37) seorang kurir di terminal 1C bandara Soekarno - Hatta dan pelaku ini adalah suruhan dari MA yang bertugas memecah sabu untuk di sebarkan ke beberapa kurir. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD (34) kurir penerimaan sabu dari jaringan Adam seberat 3,1 kg" jelas Buwas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari malaysia melalui tembilahan lalu ke pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 56 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Para pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain dari barang bukti narkotika, BNN juga menyita barang bukti lainnya yaitu, 2 unit mobil Fortuner 1 mobil Pajero, 9 handphone, serta 2 unit ban serep. (*) Sumber: detik.com
"Saya minta maaf kepada Presiden Joko Widodo kepada masyarakat, kepada Kepala BNN atas perbuatan saya dan saya menyesali apa yang saya lakukan. Saya sudah melakukan ini tiga kali," ujar salah satu tersangka berinisial MA di kantor BNN, Jalan M.T Haryono, Jakarta Timur, Jumat, (13/5/2016).
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso mengatakan MA termasuk bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Para tersangka ditangkap disejumlah tempat berbeda secara serempak pada 8 mei 2016.
"Penangkapan pertama dilakukan DV (41) kurir dan Den (43) kurir di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan dalam mobil ban cadangan," ujar Buwas.
Dalam pengembangannya, kata Buwas, petugas BNN kembali mengamankan 1 orang berinisial RO (35) membawa sabu seberat 41 kg. Penangkapan selanjutnya adalah Syah (43) dan Rik (29) yang merupakan pasangan suami istri dengan barang bukti 10 kg sabu.
Berikutnya, pengembangan ketiga, petugas akhirnya berhasil mengamankan koordinator kurir yaitu MA (58) dan RID (36) di hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Selain itu petugas juga mengamankan HAS (37) seorang kurir di terminal 1C bandara Soekarno - Hatta dan pelaku ini adalah suruhan dari MA yang bertugas memecah sabu untuk di sebarkan ke beberapa kurir. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD (34) kurir penerimaan sabu dari jaringan Adam seberat 3,1 kg" jelas Buwas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari malaysia melalui tembilahan lalu ke pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 56 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Para pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain dari barang bukti narkotika, BNN juga menyita barang bukti lainnya yaitu, 2 unit mobil Fortuner 1 mobil Pajero, 9 handphone, serta 2 unit ban serep. (*) Sumber: detik.com
loading...
Post a Comment