Irwandi Yusuf (foto: statusaceh.net) |
Irwandi Yusuf berpotensi menjadi pahlawan hukum. Kok bisa?!
Kabar KPK menjadwalkan pemanggilan Irwandi Yusuf sebagai saksi terkait kasus korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011 dengan tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, periode 2012-2017 Ruslan Abdul Gani menjadi kesempatan besar bagi Irwandi Yusuf untuk menjadi saksi yang baik.
Dalam proses pembuktian suatu tindak pidana ada dua hal yang penting untuk dibuktikan, pertama mengenai niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus). Selain itu unsur-unsur lain yang harus dipenuhi dalam niat dan perbuatan tindak pidana korupsi seperti memperkayai diri sendiri, orang lain, korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Menjadi keharusan setiap penyidik untuk bisa melihat unsur-unsur di atas agar proses pengungkapan berpegang pada ketentuan suatu tindak pidana korupsi.
Irwandi Yusuf pasti paham bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat merusak negeri dan membawa kesengsaraan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya yakin Irwandi Yusuf juga sepakat untuk memberi semua informasi yang dapat membantu KPK untuk mengurai perkara ini guna menemukan siapa yang sebenarnya yang memiliki niat jahat (mens rea) dan yang menjadi aktor sehingga berperan dengan perbuatan jahatnya, atau semua yang memang pantas untuk ditetapkan sebagai tersangka menurut hukum.
Irwandi Yusuf juga konon dikenal sebagai sosok pemberani, sehingga dengan keberaniannya diharapkan berani pula untuk mengungkap informasi yang benar untuk KPK jika memang ia memiliki informasi. Untuk kejahatan korupsi, Irwandi Yusuf tidak perlu terlalu mempertimbangkan soal pertemanan, ataupun soal persaudaraan ideologis, apalagi soal sekedar “hana mangat.” Untuk kejahatan korupsi, tidak ada yang mesti dibela kecuali membela orang yang dijadikan korban oleh suatu kekuatan kekuasaan.
Perlu juga diketahui oleh publik bahwa saksi tidak serta merta berpotensi sebagai pelaku kejahatan. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Dalam perkara pidana, semacam korupsi, peran seorang saksi sangat penting, karena dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi itu Penyelidik atau Penyidik mendapat gambaran bahwa suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana bisa dibuat menjadi terang. Di sinilah seorang saksi itu menjadi pahlawan jika ia ingin mengungkapkan kebenaran materil dalam setiap perkara pidana.
Begitu strategisnya peran saksi khususnya dalam perkara tindak pidana, termasuk dalam hal korupsi, undang-undang memungkinkan saksi untuk memperoleh perlindungan saksi dan juga pendampingan hukum.
Jadi, sepanjang saksi memiliki kepentingan bahwa dirinya perlu dilindungi saat memberikan kesaksian di setiap pemeriksaan, maka ia dapat mengajukan permohonan pendampingan tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan uraian di atas, Irwandi Yusuf berpotensi menjadi pahlawan untuk menegakkan hukum. Pertanyaannya, akankah ia memilih untuk menjadi pahlawan hukum dalam pemberantasan korupsi, atau memilih menjadi “pahlawan” yang melindungi pelaku korupsi, yang bisa jadi kawannya sendiri, atau orang yang setidaknya ia ketahui.
Semua ini tentu dengan satu asumsi bahwa Irwandi Yusuf sangat yakin kalau ia sama sekali tidak terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kasus pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011. Sudah selayaknnya kita menghormati proses penegakkan hukum yang sedang berjalan, biarkan hukum yang bekerja. Semoga apa yang dikatakan oleh Gustav Radbruch mengenai tujuan hukum, menyangkut kepastian, kemanfaatan, dan keadilan mendapatkan tempat. []
Kabar KPK menjadwalkan pemanggilan Irwandi Yusuf sebagai saksi terkait kasus korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011 dengan tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, periode 2012-2017 Ruslan Abdul Gani menjadi kesempatan besar bagi Irwandi Yusuf untuk menjadi saksi yang baik.
Dalam proses pembuktian suatu tindak pidana ada dua hal yang penting untuk dibuktikan, pertama mengenai niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus). Selain itu unsur-unsur lain yang harus dipenuhi dalam niat dan perbuatan tindak pidana korupsi seperti memperkayai diri sendiri, orang lain, korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Menjadi keharusan setiap penyidik untuk bisa melihat unsur-unsur di atas agar proses pengungkapan berpegang pada ketentuan suatu tindak pidana korupsi.
Irwandi Yusuf pasti paham bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat merusak negeri dan membawa kesengsaraan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya yakin Irwandi Yusuf juga sepakat untuk memberi semua informasi yang dapat membantu KPK untuk mengurai perkara ini guna menemukan siapa yang sebenarnya yang memiliki niat jahat (mens rea) dan yang menjadi aktor sehingga berperan dengan perbuatan jahatnya, atau semua yang memang pantas untuk ditetapkan sebagai tersangka menurut hukum.
Irwandi Yusuf juga konon dikenal sebagai sosok pemberani, sehingga dengan keberaniannya diharapkan berani pula untuk mengungkap informasi yang benar untuk KPK jika memang ia memiliki informasi. Untuk kejahatan korupsi, Irwandi Yusuf tidak perlu terlalu mempertimbangkan soal pertemanan, ataupun soal persaudaraan ideologis, apalagi soal sekedar “hana mangat.” Untuk kejahatan korupsi, tidak ada yang mesti dibela kecuali membela orang yang dijadikan korban oleh suatu kekuatan kekuasaan.
Perlu juga diketahui oleh publik bahwa saksi tidak serta merta berpotensi sebagai pelaku kejahatan. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Dalam perkara pidana, semacam korupsi, peran seorang saksi sangat penting, karena dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi itu Penyelidik atau Penyidik mendapat gambaran bahwa suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana bisa dibuat menjadi terang. Di sinilah seorang saksi itu menjadi pahlawan jika ia ingin mengungkapkan kebenaran materil dalam setiap perkara pidana.
Begitu strategisnya peran saksi khususnya dalam perkara tindak pidana, termasuk dalam hal korupsi, undang-undang memungkinkan saksi untuk memperoleh perlindungan saksi dan juga pendampingan hukum.
Jadi, sepanjang saksi memiliki kepentingan bahwa dirinya perlu dilindungi saat memberikan kesaksian di setiap pemeriksaan, maka ia dapat mengajukan permohonan pendampingan tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan uraian di atas, Irwandi Yusuf berpotensi menjadi pahlawan untuk menegakkan hukum. Pertanyaannya, akankah ia memilih untuk menjadi pahlawan hukum dalam pemberantasan korupsi, atau memilih menjadi “pahlawan” yang melindungi pelaku korupsi, yang bisa jadi kawannya sendiri, atau orang yang setidaknya ia ketahui.
Semua ini tentu dengan satu asumsi bahwa Irwandi Yusuf sangat yakin kalau ia sama sekali tidak terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kasus pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011. Sudah selayaknnya kita menghormati proses penegakkan hukum yang sedang berjalan, biarkan hukum yang bekerja. Semoga apa yang dikatakan oleh Gustav Radbruch mengenai tujuan hukum, menyangkut kepastian, kemanfaatan, dan keadilan mendapatkan tempat. []
Sumber: ACEHTREND.CO
loading...
Post a Comment