![]() |
Ilustrasi |
Kedua agen tersebut yakni SFD (53) warga desa Banda Ie Masen Lorong 1 dan II alias man (50) warga desa Ulee Jalan.
Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti uang tunai senilai 5 juta 55 ribu,kertas Repas togel,tiga unit Handphone merk Nokia,Oppo dan Samsung.
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan judi jenis togel yang kerap berlansung disebuah warung di lorong 1 desa Banda Ie masen setelah dilakukan penggrebekan personil opsnal berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SH Membenarkan adanya penangkapan kedua agen togel yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir.
“ Benar keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perjudian dan saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan dimapolres lhokseumawe”, ujar AKP Yasir.
Reporter: Bustami
loading...
Post a Comment