Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dok. Permukiman ilegal Israel di Palestina.
StatusAceh.Net - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial yang melegalisasi pencurian tanah warga Palestina di Tepi Barat untuk diberikan kepada pemukim Yahudi dan digunakan sesuai kebutuhan mereka.

UU, yang disahkan pada Senin (06/02) itu, dirancang untuk melindungi rumah umat Yahudi yang dibangun di atas tanah warga Palestina dari kemungkinan penggusuran seperti di Amona.

"Kita melakukan voting malam ini untuk (mendapatkan) hak kita atas tanah (di Tepi Barat)," kata anggota parlemen Israel dari partai Likud sekaligus menteri sains, teknologi, dan ruang angkasa, Ofir Akunis, dalam perdebatan jelang pemungutan suara, dikutip dari The New York Times. "Voting malam ini adalah tentang hubungan antara umat Yahudi dan tanah miliknya. Seluruh negeri ini milik kita. Semuanya."

Sebelum voting, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berkoordinasi dengan Gedung Putih karena khawatir UU tersebut dapat memicu kecaman dunia internasional. Netanyahu mengatakan kepada wartawan di London bahwa dirinya telah memberitahu Washington dan siap melanjutkan proses voting. PM ke-13 Israel itu tidak hadir saat voting karena sedang dalam perjalanan pulang dari Inggris.

UU tersebut disetujui oleh 60 anggota parlemen Israel, Knesset, sementara yang menentang berjumlah 52.

Legislator dari partai Likud, Benny Begin, putra mantan PM Menachem Begin, menjadi salah satu anggota Knesset yang menentang apa yang disebutnya sebagai "UU perampokan" tersebut.

Legislator Likud lainnya, mantan menteri kehakiman, Dan Meridor, mengatakan UU tersebut "jahat dan berbahaya". Pengacara 69 tahun itu memperingatkan parlemen Israel bahwa Tepi Barat masih berada di bawah "pendudukan agresif", 50 tahun setelah perang Arab-Israel 1967. Warga Palestina di Tepi Barat bukan warga Israel. Mereka hidup di bawah otoritas militer dan tidak memiliki hak untuk ikut Pemilu, katanya.

Jika parlemen Israel membuat aturan terkait warga Palestina di Tepi Barat, bukan mengendalikan mereka dengan aturan militer, maka warga Palestina memiliki hak menjadi warga dan ikut Pemilu Israel.

"Jangan melewati batas yang belum pernah kita langgar sebelumnya," ujar Meridor, dikutip dari The Washington Post. "Belum ada pemerintah Israel yang menerapkan kekuasaan di Tepi Barat." (Rimanews)
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.