![]() |
Dok. Permukiman ilegal Israel di Palestina. |
StatusAceh.Net - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial yang melegalisasi pencurian tanah warga Palestina di Tepi Barat untuk diberikan kepada pemukim Yahudi dan digunakan sesuai kebutuhan mereka.
UU, yang disahkan pada Senin (06/02) itu, dirancang untuk melindungi rumah umat Yahudi yang dibangun di atas tanah warga Palestina dari kemungkinan penggusuran seperti di Amona.
"Kita melakukan voting malam ini untuk (mendapatkan) hak kita atas tanah (di Tepi Barat)," kata anggota parlemen Israel dari partai Likud sekaligus menteri sains, teknologi, dan ruang angkasa, Ofir Akunis, dalam perdebatan jelang pemungutan suara, dikutip dari The New York Times. "Voting malam ini adalah tentang hubungan antara umat Yahudi dan tanah miliknya. Seluruh negeri ini milik kita. Semuanya."
Sebelum voting, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berkoordinasi dengan Gedung Putih karena khawatir UU tersebut dapat memicu kecaman dunia internasional. Netanyahu mengatakan kepada wartawan di London bahwa dirinya telah memberitahu Washington dan siap melanjutkan proses voting. PM ke-13 Israel itu tidak hadir saat voting karena sedang dalam perjalanan pulang dari Inggris.
UU tersebut disetujui oleh 60 anggota parlemen Israel, Knesset, sementara yang menentang berjumlah 52.
Legislator dari partai Likud, Benny Begin, putra mantan PM Menachem Begin, menjadi salah satu anggota Knesset yang menentang apa yang disebutnya sebagai "UU perampokan" tersebut.
Legislator Likud lainnya, mantan menteri kehakiman, Dan Meridor, mengatakan UU tersebut "jahat dan berbahaya". Pengacara 69 tahun itu memperingatkan parlemen Israel bahwa Tepi Barat masih berada di bawah "pendudukan agresif", 50 tahun setelah perang Arab-Israel 1967. Warga Palestina di Tepi Barat bukan warga Israel. Mereka hidup di bawah otoritas militer dan tidak memiliki hak untuk ikut Pemilu, katanya.
Jika parlemen Israel membuat aturan terkait warga Palestina di Tepi Barat, bukan mengendalikan mereka dengan aturan militer, maka warga Palestina memiliki hak menjadi warga dan ikut Pemilu Israel.
"Jangan melewati batas yang belum pernah kita langgar sebelumnya," ujar Meridor, dikutip dari The Washington Post. "Belum ada pemerintah Israel yang menerapkan kekuasaan di Tepi Barat." (Rimanews)
UU, yang disahkan pada Senin (06/02) itu, dirancang untuk melindungi rumah umat Yahudi yang dibangun di atas tanah warga Palestina dari kemungkinan penggusuran seperti di Amona.
"Kita melakukan voting malam ini untuk (mendapatkan) hak kita atas tanah (di Tepi Barat)," kata anggota parlemen Israel dari partai Likud sekaligus menteri sains, teknologi, dan ruang angkasa, Ofir Akunis, dalam perdebatan jelang pemungutan suara, dikutip dari The New York Times. "Voting malam ini adalah tentang hubungan antara umat Yahudi dan tanah miliknya. Seluruh negeri ini milik kita. Semuanya."
Sebelum voting, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berkoordinasi dengan Gedung Putih karena khawatir UU tersebut dapat memicu kecaman dunia internasional. Netanyahu mengatakan kepada wartawan di London bahwa dirinya telah memberitahu Washington dan siap melanjutkan proses voting. PM ke-13 Israel itu tidak hadir saat voting karena sedang dalam perjalanan pulang dari Inggris.
UU tersebut disetujui oleh 60 anggota parlemen Israel, Knesset, sementara yang menentang berjumlah 52.
Legislator dari partai Likud, Benny Begin, putra mantan PM Menachem Begin, menjadi salah satu anggota Knesset yang menentang apa yang disebutnya sebagai "UU perampokan" tersebut.
Legislator Likud lainnya, mantan menteri kehakiman, Dan Meridor, mengatakan UU tersebut "jahat dan berbahaya". Pengacara 69 tahun itu memperingatkan parlemen Israel bahwa Tepi Barat masih berada di bawah "pendudukan agresif", 50 tahun setelah perang Arab-Israel 1967. Warga Palestina di Tepi Barat bukan warga Israel. Mereka hidup di bawah otoritas militer dan tidak memiliki hak untuk ikut Pemilu, katanya.
Jika parlemen Israel membuat aturan terkait warga Palestina di Tepi Barat, bukan mengendalikan mereka dengan aturan militer, maka warga Palestina memiliki hak menjadi warga dan ikut Pemilu Israel.
"Jangan melewati batas yang belum pernah kita langgar sebelumnya," ujar Meridor, dikutip dari The Washington Post. "Belum ada pemerintah Israel yang menerapkan kekuasaan di Tepi Barat." (Rimanews)
loading...
Post a Comment