![]() |
DAS Krueng Peusangan Foto: Ist |
Bireuen – Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP) telah menyurati Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen terkait aktivitas Galian C di Krueng Peusangan, Kabupaten Bireuen, hal itu dilakukan FDKP karena aktivitas Galin C yang tidak terkontrol telah menyebabkan abrasi dan terancam harta benda dan jiwa manusia di Kecamatan Kuta Blang, Peusagan Siblah Krueng, Peusangan Selatan, dan Juli Kabupaten Bireuen.
“FDKP telah menyurati Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen untuk segera mengevaluasi izin Galian C di Krueng Peusangan, bila galian C yang beroperasi ilegal, maka harus ditutup, bila legal, pemerintah dapat menghentikan sementara waku hingga evaluasi dilakukan,” kata Ketua FDKP, Suhaimi Hamid, Selasa (7/2).
Kata Suhaimi, FDKP juga mengusulkan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten dan Lsm lingkungan untuk melakukan evalusi Galian C di Krueng Peusangan.
“Kedepan, izin Galian C hanya boleh diberikan pemerintah sesuai dengan zonasi yang direkomendasi tim terpadu, tim terpadu yang dibentuk pemerintah itu dapat melakukan kajian strategis galian C di Krueng Peusangan, tidah boleh sembarang tempat dilakukan penambangan Galin C kedepan,” tutur Suhaimi mengharapkan.
Sambung Suhaimi, dampak kerusangan Krueng Peusangan akibat Galian C yang tidak terkendali telah nyata, dimana tiang penyangga jembatan Kuta Blang roboh hingga menyebabkan jembatang Kuta Blang miring.
“Setelah tiang penyangga Kuta Blang roboh, tanggul besi yang dibangun PT Arun NGL di Gampong Pante Baro, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng juga amblas, ini pertanda kerusakan Krueng Peusangan kian parah akibat Galian C yang los kontrol dari pemerintah,” tuding Suhaimi. [Rill]
“FDKP telah menyurati Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen untuk segera mengevaluasi izin Galian C di Krueng Peusangan, bila galian C yang beroperasi ilegal, maka harus ditutup, bila legal, pemerintah dapat menghentikan sementara waku hingga evaluasi dilakukan,” kata Ketua FDKP, Suhaimi Hamid, Selasa (7/2).
Kata Suhaimi, FDKP juga mengusulkan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten dan Lsm lingkungan untuk melakukan evalusi Galian C di Krueng Peusangan.
“Kedepan, izin Galian C hanya boleh diberikan pemerintah sesuai dengan zonasi yang direkomendasi tim terpadu, tim terpadu yang dibentuk pemerintah itu dapat melakukan kajian strategis galian C di Krueng Peusangan, tidah boleh sembarang tempat dilakukan penambangan Galin C kedepan,” tutur Suhaimi mengharapkan.
Sambung Suhaimi, dampak kerusangan Krueng Peusangan akibat Galian C yang tidak terkendali telah nyata, dimana tiang penyangga jembatan Kuta Blang roboh hingga menyebabkan jembatang Kuta Blang miring.
“Setelah tiang penyangga Kuta Blang roboh, tanggul besi yang dibangun PT Arun NGL di Gampong Pante Baro, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng juga amblas, ini pertanda kerusakan Krueng Peusangan kian parah akibat Galian C yang los kontrol dari pemerintah,” tuding Suhaimi. [Rill]
loading...
Post a Comment